BREAKING NEWS
Selasa, 30 Juni 2026

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara!

Raman Krisna - Selasa, 30 Juni 2026 14:50 WIB
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara!
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, saat mendengarkan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem.

Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi serta dilakukan secara sistematis.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Dalam pandangannya, dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti.

Ia berpendapat terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar.

Jika denda tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 serta Rp4.871.469.603.758 yang disebut sebagai harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Perkara pengadaan Chromebook menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.

Putusan tingkat pertama ini belum menutup kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.* (cn/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Vonis Nadiem Makarim Mulai Dibacakan, Dokumen Putusan Setebal 1.146 Halaman
Ruang Kerjanya Disegel KPK, Dimana Bupati Kuansing?
Ketum PP Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Telusuri Aset dan Dugaan Aliran Gratifikasi Batu Bara Kukar
Eks Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji 2023–2024
Vonis Nadiem Makarim Dibacakan Hari Ini!
Terungkap di Sidang, Eks Pj Bupati Langkat Disebut Beri Instruksi Pengadaan Smartboard Rp50 M
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru