Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Bahwa terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa," ujar jaksa.
Dalam perkara ini, dr Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Sebagai dakwaan subsider, jaksa juga menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa turut mendakwa dr Tifa dengan pasal lain terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.