Untung Presidennya Prabowo Subianto
Oleh Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip KadiBERANGKAT dari isi pidato tahunan didepan Sidang Paripurna MPR RI pada hari Jum&039at tanggal 14
OPINI
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa diduga melakukan tindak pidana fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan tersebut disampaikan saat pembacaan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam persidangan, jaksa menyebut unggahan yang dibuat terdakwa mengenai dugaan ijazah palsu telah berdampak pada kehormatan dan nama baik Jokowi.Baca Juga:
"Saksi Joko Widodo merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya, bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menjelaskan, perkara bermula ketika Jokowi mengetahui adanya sejumlah unggahan di media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah Strata Satu (S-1) miliknya.
Salah satu unggahan tersebut berasal dari dr Tifa yang menuding ijazah Jokowi tidak asli.
Setelah mengetahui unggahan itu, Jokowi meminta ajudan dan tim kuasa hukumnya mengumpulkan berbagai bukti yang beredar di media sosial.
Dari keseluruhan materi yang dikumpulkan, terdapat lima unggahan yang dinilai menyerang kehormatan dan martabat Jokowi.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan penyidik telah memperoleh bukti yang menunjukkan ijazah Jokowi merupakan dokumen asli.
Menurut jaksa, hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Polri menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi identik dengan 14 dokumen pembanding yang diperiksa.
Selain itu, berdasarkan dokumen akademik Universitas Gadjah Mada (UGM), Jokowi tercatat telah menyelesaikan pendidikan di Fakultas Kehutanan dan memperoleh ijazah sarjana dengan nomor 1120 yang diterbitkan pada 5 November 1985.
Jaksa juga menyatakan bahwa selama proses penyidikan, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhan yang disampaikannya.
"Bahwa terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa," ujar jaksa.
Dalam perkara ini, dr Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Sebagai dakwaan subsider, jaksa juga menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa turut mendakwa dr Tifa dengan pasal lain terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.* (d/ad)
Oleh Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip KadiBERANGKAT dari isi pidato tahunan didepan Sidang Paripurna MPR RI pada hari Jum&039at tanggal 14
OPINI
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu kunci penting bagi Indonesia
NASIONAL
BOGOR Suasana malam di Jalan Utama Perumahan Sunrise River, Desa Jatisari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berubah mer
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman B. Ponto mendorong pemerintah dan DPR membentuk Pengadilan Maritim.
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Warga RT 17 RW 04, Kelurahan Perjuangan 1, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menggelar turnamen lacak
NASIONAL
MEDAN Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan Arrahmaan Pane menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dar
PEMERINTAHAN
MEDAN Upacara penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung khidmat di La
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden ke6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai arah pembangunan yang disiapkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto u
EKONOMI
MANGGARAI TIMUR Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah prioritas untuk men
NASIONAL
JAKARTA Presiden Iran Masoud Pezeshkian menyampaikan belasungkawa atas gempa bumi bermagnitudo 7,7 yang mengguncang Flores, Nusa Tenggar
NASIONAL