Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif berpangkat Kolonel Cpl berinisial BU dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN). Perwira tersebut diduga berperan dalam penggelembungan harga (mark up) serta mengarahkan pemilihan penyedia dalam proyek pengadaan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan motor listrik.
Menurut Syarief, berdasarkan hasil penyidikan, BU diduga terlibat dalam pengaturan proses pengadaan, termasuk dugaan penggelembungan harga dan penentuan penyedia barang.
Baca Juga:
"Sebagai PPK, yang bersangkutan diduga ikut mengatur penggelembungan harga dan pengarahan pemilihan penyedia. Dugaan tersebut dilakukan bersama penyedia yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Syarief di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Meski demikian, Kejagung menegaskan BU hingga kini belum berstatus tersangka. Hal itu karena Jampidsus tidak memiliki kewenangan menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka dalam perkara pidana umum.
Syarief menjelaskan, penanganan terhadap personel TNI aktif dilakukan melalui mekanisme koneksitas sehingga berkas perkara BU telah dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
"Karena yang bersangkutan merupakan anggota TNI aktif, proses hukumnya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme koneksitas oleh Jampidmil," katanya.
Sementara itu, Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Jampidsus.
Ia menyatakan Jampidmil akan mempelajari berkas tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku serta terus berkoordinasi dengan tim penyidik Jampidsus dalam penanganan perkara.
"Perkara ini akan kami tangani melalui mekanisme koneksitas. Kami akan terus berkoordinasi agar proses penegakan hukum berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan," ujar Andi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan di lingkungan Badan Gizi Nasional masih terus dikembangkan oleh Kejagung. Penyidik menyatakan akan mendalami peran seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut sesuai alat bukti yang diperoleh.* (dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.