Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, rangkaian peristiwa bermula setelah Syah Afandin menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
"Pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, SAF menghubungi YQB untuk bertemu setelah selesai acara Apkasi," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.
Baca Juga:
Menurut KPK, orang yang dihubungi Syah Afandin adalah Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), yang disebut merupakan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024.
Namun, rencana pertemuan tersebut tidak jadi dilaksanakan.
Sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Syah Afandin berinisial ZKF menghubungi Yaqub untuk membatalkan pertemuan.
Pembatalan dilakukan setelah Syah Afandin mengetahui tim KPK telah berada di Kabupaten Langkat.
"ZKF menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah. Itu disebabkan SAF mengetahui ada tim KPK di Kabupaten Langkat. Rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF," ujarnya.
Keesokan harinya, Kamis (2/7/2026), Yaqub kembali dihubungi mantan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial SYH.
Menurut KPK, SYH menyampaikan situasi sedang memanas dan meminta uang sebesar Rp100 juta yang diminta Syah Afandin diserahkan melalui dirinya.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub kemudian bertemu SYH di sebuah kafe di Kota Medan untuk menyerahkan uang tersebut.
Saat SYH melanjutkan perjalanan menuju Kota Binjai, kendaraan yang ditumpanginya dihentikan oleh tim KPK.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.