BREAKING NEWS
Sabtu, 04 Juli 2026

KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Langkat Syah Afandin, Berawal dari Pertemuan yang Dibatalkan hingga Penemuan Uang Rp100 Juta

Adelia Syafitri - Sabtu, 04 Juli 2026 08:32 WIB
KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Langkat Syah Afandin, Berawal dari Pertemuan yang Dibatalkan hingga Penemuan Uang Rp100 Juta
Tersangka terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, Bupati Langkat Syah Afandin (tengah) menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026) dini hari. (foto: Rio Feisal/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, rangkaian peristiwa bermula setelah Syah Afandin menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

"Pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, SAF menghubungi YQB untuk bertemu setelah selesai acara Apkasi," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.

Baca Juga:

Menurut KPK, orang yang dihubungi Syah Afandin adalah Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), yang disebut merupakan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024.

Namun, rencana pertemuan tersebut tidak jadi dilaksanakan.

Sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Syah Afandin berinisial ZKF menghubungi Yaqub untuk membatalkan pertemuan.

Pembatalan dilakukan setelah Syah Afandin mengetahui tim KPK telah berada di Kabupaten Langkat.

"ZKF menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah. Itu disebabkan SAF mengetahui ada tim KPK di Kabupaten Langkat. Rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF," ujarnya.

Keesokan harinya, Kamis (2/7/2026), Yaqub kembali dihubungi mantan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial SYH.

Menurut KPK, SYH menyampaikan situasi sedang memanas dan meminta uang sebesar Rp100 juta yang diminta Syah Afandin diserahkan melalui dirinya.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub kemudian bertemu SYH di sebuah kafe di Kota Medan untuk menyerahkan uang tersebut.

Saat SYH melanjutkan perjalanan menuju Kota Binjai, kendaraan yang ditumpanginya dihentikan oleh tim KPK.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
OTT Kepala Daerah Tak Pernah Berhenti
Butuh Modal Usaha? Cek Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Pinjaman Rp100 Juta, Cicilan Mulai Rp2,1 Juta per Bulan
Bukan Sekadar Panggung Hiburan, PRSU ke-50 Jadi Ajang Promosi Investasi dan Penggerak Ekonomi Daerah
Kenakan Busana Adat Melayu, Wali Kota Tanjungbalai Meriahkan Karnaval Budaya Nusantara APEKSI XVIII di Medan
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Penutupan Rakernas APEKSI XVIII, Dorong Kolaborasi Bangun Kota Tangguh dan Modern
Viral di Langkat, Maling Dipaksa Pikul AC Curian Sejauh 2 Kilometer ke Rumah Korban
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru