Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok mobil.
"Tim KPK di lapangan berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil yang ditumpangi SYH," kata Taufik.
Usai mengamankan barang bukti tersebut, tim KPK bergerak melakukan penindakan terhadap sejumlah pihak di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan.
Tujuh orang yang diamankan terdiri atas Bupati Langkat Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, SYH, sopir bupati berinisial ZKF, ajudan bupati berinisial AKB, pihak swasta berinisial SG, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun.
Sehari setelah operasi tangkap tangan, Jumat (3/7/2026), KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk periode 2025–2026.
KPK menduga Syah Afandin menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen fee senilai Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pemberian 80 paket proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima paket proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
Selain dugaan suap proyek, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar.
Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pengisian jabatan camat, pengisian jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.
KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.* (lp/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.