Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, rangkaian peristiwa bermula setelah Syah Afandin menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
"Pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, SAF menghubungi YQB untuk bertemu setelah selesai acara Apkasi," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.
Baca Juga:
Menurut KPK, orang yang dihubungi Syah Afandin adalah Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), yang disebut merupakan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024.
Namun, rencana pertemuan tersebut tidak jadi dilaksanakan.
Sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Syah Afandin berinisial ZKF menghubungi Yaqub untuk membatalkan pertemuan.
Pembatalan dilakukan setelah Syah Afandin mengetahui tim KPK telah berada di Kabupaten Langkat.
"ZKF menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah. Itu disebabkan SAF mengetahui ada tim KPK di Kabupaten Langkat. Rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF," ujarnya.
Keesokan harinya, Kamis (2/7/2026), Yaqub kembali dihubungi mantan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial SYH.
Menurut KPK, SYH menyampaikan situasi sedang memanas dan meminta uang sebesar Rp100 juta yang diminta Syah Afandin diserahkan melalui dirinya.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub kemudian bertemu SYH di sebuah kafe di Kota Medan untuk menyerahkan uang tersebut.
Saat SYH melanjutkan perjalanan menuju Kota Binjai, kendaraan yang ditumpanginya dihentikan oleh tim KPK.
Dalam penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok mobil.
"Tim KPK di lapangan berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil yang ditumpangi SYH," kata Taufik.
Usai mengamankan barang bukti tersebut, tim KPK bergerak melakukan penindakan terhadap sejumlah pihak di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan.
Tujuh orang yang diamankan terdiri atas Bupati Langkat Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, SYH, sopir bupati berinisial ZKF, ajudan bupati berinisial AKB, pihak swasta berinisial SG, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun.
Sehari setelah operasi tangkap tangan, Jumat (3/7/2026), KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk periode 2025–2026.
KPK menduga Syah Afandin menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen fee senilai Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pemberian 80 paket proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima paket proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
Selain dugaan suap proyek, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar.
Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pengisian jabatan camat, pengisian jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.
KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.* (lp/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.