Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syah Afandin langsung menjalani penahanan oleh penyidik KPK.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat untuk periode anggaran 2025–2026.
Baca Juga:
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:
- Syah Afandin (SAF), Bupati Langkat.
- Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), pihak swasta sekaligus mantan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.
Berikut sejumlah fakta yang diungkap KPK dalam perkara tersebut.
1. Diduga Meminta Fee dari Puluhan Paket Proyek
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Yaqub memperoleh puluhan paket pekerjaan melalui metode Pengadaan Langsung (PL).
Rinciannya terdiri dari 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar, serta lima paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman senilai Rp748 juta.
Menurut KPK, Syah Afandin diduga meminta fee atas proyek-proyek tersebut.
"Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim," ujar Achmad Taufik Husein.
Dari kesepakatan tersebut, total komitmen fee mencapai sekitar Rp1,117 miliar, terdiri dari Rp990 juta untuk proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek Dinas Perkim.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.