BREAKING NEWS
Sabtu, 04 Juli 2026

4 Fakta Bupati Langkat Syah Afandin Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Proyek dan Gratifikasi Rp3,5 Miliar

Adelia Syafitri - Sabtu, 04 Juli 2026 08:38 WIB
4 Fakta Bupati Langkat Syah Afandin Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Proyek dan Gratifikasi Rp3,5 Miliar
Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim. (foto: Diskominfo Langkat)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syah Afandin langsung menjalani penahanan oleh penyidik KPK.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat untuk periode anggaran 2025–2026.

Baca Juga:

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:

- Syah Afandin (SAF), Bupati Langkat.
- Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), pihak swasta sekaligus mantan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.

Berikut sejumlah fakta yang diungkap KPK dalam perkara tersebut.

1. Diduga Meminta Fee dari Puluhan Paket Proyek

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Yaqub memperoleh puluhan paket pekerjaan melalui metode Pengadaan Langsung (PL).

Rinciannya terdiri dari 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar, serta lima paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman senilai Rp748 juta.

Menurut KPK, Syah Afandin diduga meminta fee atas proyek-proyek tersebut.

"Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim," ujar Achmad Taufik Husein.

Dari kesepakatan tersebut, total komitmen fee mencapai sekitar Rp1,117 miliar, terdiri dari Rp990 juta untuk proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek Dinas Perkim.

KPK menyebut hingga April 2026, Yaqub telah menyerahkan uang sebesar Rp800 juta kepada Syah Afandin.

Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta tambahan dana sebesar Rp300 juta. Namun Yaqub menyatakan hanya mampu memenuhi Rp100 juta.

"Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta," tutur Taufik.

2. OTT Berawal dari Pertemuan yang Dibatalkan

Operasi tangkap tangan KPK bermula saat penyidik mengetahui adanya komunikasi antara Syah Afandin dan Yaqub pada Rabu (1/7/2026) malam usai kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Namun, pertemuan tersebut dibatalkan setelah Syah Afandin mengetahui keberadaan tim KPK di Kabupaten Langkat.

"Namun demikian, sekitar pukul 11 malam Zulkifli (sopir Syah Afandin) menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah, nah ini sudah terlanjur kembali dari acara, namun itu disebabkan SAF mengetahui Tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Jadi rupayanya kedatangan tim sudah dimonitor oleh SAF," kata Achmad.

Keesokan harinya, Yaqub kembali dihubungi melalui orang dekat Syah Afandin berinisial SYH untuk menyerahkan uang Rp100 juta.

Pertemuan berlangsung di sebuah kafe di Kota Medan.

"Bahwa kemudian, sekitar pukul 8 pagi, YQB dan SYH bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp100 juta yang disepakati untuk SAF," ujar Achmad.

Setelah transaksi berlangsung, tim KPK menghentikan kendaraan yang ditumpangi SYH dalam perjalanan menuju Binjai dan menemukan uang Rp100 juta di bawah jok mobil.

"Selanjutnya, saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, artinya penyerahan serah terima uang yang Rp100 juta sudah dilakukan, tim KPK di lapangan kemudian berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi di mobil yang ditumpangi SYH," tutur dia.

3. KPK Sita Logam Platinum, Valuta Asing, dan Rekening Miliaran Rupiah

Selain mengamankan uang tunai Rp100 juta, KPK juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.

Penyidik menemukan 55 keping logam platinum dengan berat sekitar 55 kilogram dari kendaraan yang digunakan Syah Afandin. Barang tersebut masih akan diperiksa keasliannya oleh ahli.

Selain itu, KPK turut mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,22 miliar, yang terdiri atas:

- 66.950 Dolar Singapura (SGD)
- 11.518 Ringgit Malaysia (RM)
- Rp244,7 juta dalam mata uang rupiah.

Penyidik juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

4. Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar

Selain dugaan suap proyek, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar.

Menurut penyidik, gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, termasuk jabatan camat dan pejabat di Dinas Pendidikan.

"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar, di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat," ujar Taufik.

KPK juga menduga praktik tersebut menyasar proses pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP.

"Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," ucap Taufik.

Selain itu, penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah dasar.

"Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," kata Taufik.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana, asal-usul aset yang disita, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.* (d/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Langkat Syah Afandin, Berawal dari Pertemuan yang Dibatalkan hingga Penemuan Uang Rp100 Juta
OTT Kepala Daerah Tak Pernah Berhenti
Butuh Modal Usaha? Cek Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Pinjaman Rp100 Juta, Cicilan Mulai Rp2,1 Juta per Bulan
Bukan Sekadar Panggung Hiburan, PRSU ke-50 Jadi Ajang Promosi Investasi dan Penggerak Ekonomi Daerah
Kenakan Busana Adat Melayu, Wali Kota Tanjungbalai Meriahkan Karnaval Budaya Nusantara APEKSI XVIII di Medan
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Penutupan Rakernas APEKSI XVIII, Dorong Kolaborasi Bangun Kota Tangguh dan Modern
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru