BREAKING NEWS
Sabtu, 04 Juli 2026

Sidang Korupsi Smartboard Langkat, Dua Saksi Cabut Keterangan BAP dan Sebut Isinya 'Disetel' Jaksa

Zulkarnain - Sabtu, 04 Juli 2026 09:55 WIB
Sidang Korupsi Smartboard Langkat, Dua Saksi Cabut Keterangan BAP dan Sebut Isinya 'Disetel' Jaksa
Saksi Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto, yang juga terdakwa perkara korupsi Smartboard di Disdik Tebing Tinggi, memberikan keterangannya di persidangan, Jumat (3/7). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam BAP tersebut, saksi juga disebut menerangkan bahwa PT Gunung Emas Eka Putra ditetapkan sebagai pemenang pengadaan Smartboard pada 12 September 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp17,918 miliar.

Fakta serupa juga disampaikan saksi Mufti Nadif, yang bekerja sebagai admin di PT Garuda Emas Express.

Di persidangan, Mufti mencabut keterangannya dalam BAP yang menyebut Bahrun alias Baron tidak memiliki hubungan dengan terdakwa rekanan Budi Pranoto Seputra.

Saat dikonfrontasi majelis hakim, Mufti menyatakan isi BAP tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya.

"Saya disuruh jaksa penyidik menerangkannya seperti itu di BAP Yang Mulia. Saya cabut keterangan di BAP itu. Yang benar, pak Baron ada hubungannya dengan pak Budi Pranoto," ujarnya.

Mufti juga mengaku selama ini sering berkoordinasi dengan Budi Pranoto maupun istrinya terkait aktivitas perusahaan.

Sementara itu, saksi ketiga Jan Sen Tjokro, Direktur PT Global Harapan Nawasena, menjelaskan perusahaannya merupakan reseller dalam pengadaan Smartboard tersebut.

Ia mengatakan paket Smartboard yang ditawarkan semula bernilai Rp160 juta per unit, namun setelah proses negosiasi disepakati menjadi Rp158 juta per unit.

Jan Sen juga menegaskan dirinya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan terdakwa Saiful Abdi.

"Hardkopi tanda tangan kami di kontrak setelah diteken dari Dinas kemudian saya bertanda tangan dan dikirim kembali ke Dinas. Saya gak lihat langsung Kadis bertanda tangan," katanya.

Secara terpisah, tim Jaksa Penuntut Umum menyampaikan pihaknya telah dua kali melayangkan panggilan kepada mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy dan Bahrun alias Baron untuk hadir sebagai saksi.

JPU menyebut keduanya dijadwalkan akan kembali dipanggil pada sidang lanjutan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Bongkar Skema Fee Proyek di Langkat, Bupati Syah Afandin Diduga Kantongi Rp800 Juta
4 Fakta Bupati Langkat Syah Afandin Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Proyek dan Gratifikasi Rp3,5 Miliar
KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Langkat Syah Afandin, Berawal dari Pertemuan yang Dibatalkan hingga Penemuan Uang Rp100 Juta
OTT Kepala Daerah Tak Pernah Berhenti
Viral di Langkat, Maling Dipaksa Pikul AC Curian Sejauh 2 Kilometer ke Rumah Korban
Kasus Dugaan Korupsi MBG Bergulir, Sahroni Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru