BREAKING NEWS
Sabtu, 04 Juli 2026

Sidang Korupsi Smartboard Langkat, Dua Saksi Cabut Keterangan BAP dan Sebut Isinya 'Disetel' Jaksa

Zulkarnain - Sabtu, 04 Juli 2026 09:55 WIB
Sidang Korupsi Smartboard Langkat, Dua Saksi Cabut Keterangan BAP dan Sebut Isinya 'Disetel' Jaksa
Saksi Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto, yang juga terdakwa perkara korupsi Smartboard di Disdik Tebing Tinggi, memberikan keterangannya di persidangan, Jumat (3/7). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) senilai Rp29,5 miliar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 menghadirkan fakta baru.

Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menyatakan keterangan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (3/7/2026), menghadirkan tiga saksi, yakni Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto, Mufti Nadif, dan Jan Sen Tjokro.

Baca Juga:

Dalam persidangan, Bambang Ghiri Arianto mengaku tidak mengetahui proses pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Ia mengaku baru mengetahui namanya tercantum dalam perkara setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Langkat.

Saat dicecar tim penasihat hukum terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, Bambang membantah isi BAP yang menyebut dirinya diminta menandatangani perubahan akta PT Garuda Emas Express hingga menjadi Direktur Utama perusahaan tersebut.

"Saya tidak tahu apa-apa kok tiba-tiba nama saya ada sebagai Dirut di perusahaan itu. Narasi seperti itu (BAP) sudah disiapkan jaksa, 'disetel' waktu pemeriksaan di Kejari Langkat Yang Mulia," tegas Bambang di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan keterangan mana yang benar.

"Yang di persidangan," jawab Bambang.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, mengaku menyayangkan majelis hakim yang dinilai belum menggali lebih jauh sejumlah fakta yang muncul di persidangan.

Menurut Jonson, dalam BAP terdapat keterangan yang menyebut seseorang bernama Bahrun alias Baron memiliki kedekatan dengan mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy, termasuk terkait informasi pemenangan proyek pengadaan Smartboard.

"Karena di poin-poin berikutnya saksi ada menerangkan Baron memiliki kedekatan dengan mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, kaitannya juga dengan terdakwa rekanan Budi Pranoto Seputra. Kok gak dipertanyakan majelis gitu loh. Benar nggak keterangannya itu? Bukan kita ngotot minta supaya klien kami dibebaskan. Biar perkaranya terang benderang. Siapa sebenarnya aktor utama dalam Pengadaan Smartboard Disdik Langkat ini. Kalau memang keterangan gak benar, ditanya lah jaksanya. Kok bisa seperti itu BAP yang diserahkan ke persidangan?!" ujar Jonson.

Dalam BAP tersebut, saksi juga disebut menerangkan bahwa PT Gunung Emas Eka Putra ditetapkan sebagai pemenang pengadaan Smartboard pada 12 September 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp17,918 miliar.

Fakta serupa juga disampaikan saksi Mufti Nadif, yang bekerja sebagai admin di PT Garuda Emas Express.

Di persidangan, Mufti mencabut keterangannya dalam BAP yang menyebut Bahrun alias Baron tidak memiliki hubungan dengan terdakwa rekanan Budi Pranoto Seputra.

Saat dikonfrontasi majelis hakim, Mufti menyatakan isi BAP tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya.

"Saya disuruh jaksa penyidik menerangkannya seperti itu di BAP Yang Mulia. Saya cabut keterangan di BAP itu. Yang benar, pak Baron ada hubungannya dengan pak Budi Pranoto," ujarnya.

Mufti juga mengaku selama ini sering berkoordinasi dengan Budi Pranoto maupun istrinya terkait aktivitas perusahaan.

Sementara itu, saksi ketiga Jan Sen Tjokro, Direktur PT Global Harapan Nawasena, menjelaskan perusahaannya merupakan reseller dalam pengadaan Smartboard tersebut.

Ia mengatakan paket Smartboard yang ditawarkan semula bernilai Rp160 juta per unit, namun setelah proses negosiasi disepakati menjadi Rp158 juta per unit.

Jan Sen juga menegaskan dirinya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan terdakwa Saiful Abdi.

"Hardkopi tanda tangan kami di kontrak setelah diteken dari Dinas kemudian saya bertanda tangan dan dikirim kembali ke Dinas. Saya gak lihat langsung Kadis bertanda tangan," katanya.

Secara terpisah, tim Jaksa Penuntut Umum menyampaikan pihaknya telah dua kali melayangkan panggilan kepada mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy dan Bahrun alias Baron untuk hadir sebagai saksi.

JPU menyebut keduanya dijadwalkan akan kembali dipanggil pada sidang lanjutan.

"Kemungkinan atas nama Baron persidangan Senin nanti (6/7/2026). Sidang lanjutan berikutnya Pj Faisal Hasrimy," ujar jaksa.

Hingga saat ini, perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.

Seluruh fakta yang muncul dalam persidangan akan menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum majelis hakim mengambil putusan.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Bongkar Skema Fee Proyek di Langkat, Bupati Syah Afandin Diduga Kantongi Rp800 Juta
4 Fakta Bupati Langkat Syah Afandin Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Proyek dan Gratifikasi Rp3,5 Miliar
KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Langkat Syah Afandin, Berawal dari Pertemuan yang Dibatalkan hingga Penemuan Uang Rp100 Juta
OTT Kepala Daerah Tak Pernah Berhenti
Viral di Langkat, Maling Dipaksa Pikul AC Curian Sejauh 2 Kilometer ke Rumah Korban
Kasus Dugaan Korupsi MBG Bergulir, Sahroni Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru