BREAKING NEWS
Sabtu, 04 Juli 2026

Demi Cicilan Motor, Mahasiswa di Deli Serdang Dibunuh Teman Sendiri, Jaksa Tuntut Pelaku Hukuman Mati

Adelia Syafitri - Sabtu, 04 Juli 2026 17:03 WIB
Demi Cicilan Motor, Mahasiswa di Deli Serdang Dibunuh Teman Sendiri, Jaksa Tuntut Pelaku Hukuman Mati
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Shutterstock)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA (19), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap rekannya, Bonio Gajah (18), seorang mahasiswa asal Kabupaten Humbang Hasundutan. Aksi pembunuhan yang disertai perampokan itu diduga dilakukan pelaku demi memperoleh uang untuk membayar cicilan sepeda motor.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA dengan pidana mati," demikian isi tuntutan jaksa yang dikutip, Sabtu (4/7/2026).

Baca Juga:

Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada 7 Juli 2026.

Kronologi Pembunuhan

Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Pendidikan, Gang Rambe, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada 13 November 2025 dini hari.

Berdasarkan dakwaan, pelaku dan korban sebelumnya bertemu secara tidak sengaja ketika pelaku mencari ulat untuk makanan ikan di sekitar rumah korban. Keduanya kemudian menghabiskan waktu bersama, mulai dari bermain biliar hingga kembali ke rumah korban.

Korban bahkan mengajak pelaku menginap di rumahnya karena kakaknya sedang tidak berada di rumah. Ajakan tersebut diterima pelaku.

Sebelum kembali ke rumah korban, pelaku sempat pulang ke rumahnya untuk berpamitan kepada orang tuanya sekaligus mengambil sebuah gunting yang telah dipersiapkan.

Saat korban tertidur di ruang tamu, pelaku mengambil sebilah pisau dan linggis dari dapur rumah korban. Dengan membawa linggis, pisau, dan gunting, pelaku kemudian melancarkan aksinya.

Korban yang sedang tidur dipukul menggunakan linggis hingga terbangun. Pelaku lalu menikam leher korban menggunakan gunting sebelum kembali menyerang korban secara berulang hingga korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku menyeret jasad korban ke kamar tidur. Ia kemudian memasukkan linggis, gunting, dompet, serta barang-barang milik korban ke dalam tas ransel sebelum membawa kabur telepon genggam dan sepeda motor korban.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gubernur Roy Cooper Beri Keringanan Hukuman pada 15 Narapidana Mati, Langkah Bersejarah di North Carolina
Ratusan Personel Tim SAR Gabungan Dikerahkan Cari 10 Korban Banjir di Area Danau Toba
Sekda Ucapkan Terimakasih Atas Bantuan DPRD humbahas terhadap Korban Bencana Simangulappe
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru