Rocky Gerung Suruh Gibran Mundur, Dede Budhyarto Pedas: Lupa Posisi? Mending Belajar dari Yusril
JAKARTA Mantan Komisaris Independen PT PELNI, Dede Budhyarto, mengkritik pernyataan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky
POLITIK
JAKARTA – Komisi III DPR RI membantah dalil gugatan uji formal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang saat ini sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa seluruh proses pembentukan UU Polri telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.
"Semua mekanisme sudah dijalankan dengan aturan yang ada di DPR RI. Tidak ada yang cacat prosedural," ujar Sahroni, Rabu (8/7/2026).Baca Juga:
Menurut Sahroni, pihak yang merasa keberatan terhadap proses pembentukan UU Polri memiliki hak untuk menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.
Ia menilai langkah pengajuan uji formal merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara dalam sistem hukum Indonesia.
"Iyaa boleh-boleh saja itu hak semua warga negara dalam proses hukum di Indonesia," pungkas Sahroni.
Sebelumnya, Undang-Undang Polri diajukan uji formal ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap tidak memenuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (7/7/2026), para pemohon menilai pembentukan UU Polri tidak melalui tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelum ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
Permohonan tersebut diajukan oleh Zulfikar Putra Utama dan Muhammad Ezra Suhaeri.
Kuasa hukum para pemohon, Hijri, mengatakan pihaknya menemukan fakta bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri tidak melewati proses harmonisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dan Peraturan DPR.
"Dalam perkara a quo para pemohon menemukan suatu fakta bahwa RUU Polri tidak dilakukan penharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi melalui Baleg sebelum RUU tersebut ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna bertanggal 20 Mei 2026," ujar Hijri dalam persidangan.
Menurut para pemohon, penyusunan RUU Polri hanya dilakukan oleh Komisi III DPR tanpa melibatkan Baleg sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, mereka menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur yang mendasar dalam pembentukan undang-undang tersebut sehingga berpengaruh terhadap keabsahan UU Polri.
Selain meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji formal, para pemohon juga mengajukan permohonan provisi.
Mereka meminta Mahkamah menunda keberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 selama proses persidangan berlangsung.
Para pemohon juga meminta pemerintah tidak menerbitkan peraturan pelaksana UU Polri hingga Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, proses pemeriksaan perkara masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Putusan nantinya akan menentukan apakah pembentukan UU Polri telah sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan yang berlaku.* (km/ad)
JAKARTA Mantan Komisaris Independen PT PELNI, Dede Budhyarto, mengkritik pernyataan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky
POLITIK
JAKARTA Partai Demokrat menyatakan belum membahas calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden (Pi
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak masyarakat menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah agar tidak hilang akibat
SENI DAN BUDAYA
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bangunan tempat ditemukannya jenazah Donna Nuzulul Aditya (29) di Kabupaten Kendal, Jawa Tenga
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengusulkan pembukaan jalur laut dengan pengiriman skala kecil tetapi lebih rutin ser
EKONOMI
KISARAN Satu rumah milik Ikhram di Jalan Pramuka, Gang Family, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, hangus terbakar
PERISTIWA
DELI SERDANG Tiga pemuda ditangkap Unit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polrestabes Medan karena diduga terlibat pembegalan terhadap D
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Tiga pemuda ditangkap polisi karena diduga membegal sepeda motor milik Dachyar Siregar (62) di Jalan Rahayu, Desa Sei Rotan,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pasien klinik gigi di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, kaget saat mendapati sepeda motor Honda Scoopy miliknya hilang sete
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan yang terdiri dari Polda Sumatera Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut, TNI, dan Satpol PP menggerebek l
HUKUM DAN KRIMINAL