BREAKING NEWS
Rabu, 08 Juli 2026

Digugat ke MK, Ahmad Sahroni Bantah UU Polri Cacat Prosedur: Semua Mekanisme Sudah Dijalankan

Dharma - Rabu, 08 Juli 2026 17:34 WIB
Digugat ke MK, Ahmad Sahroni Bantah UU Polri Cacat Prosedur: Semua Mekanisme Sudah Dijalankan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (foto: Fraksi Nasdem)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi III DPR RI membantah dalil gugatan uji formal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang saat ini sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa seluruh proses pembentukan UU Polri telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.

"Semua mekanisme sudah dijalankan dengan aturan yang ada di DPR RI. Tidak ada yang cacat prosedural," ujar Sahroni, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga:

Menurut Sahroni, pihak yang merasa keberatan terhadap proses pembentukan UU Polri memiliki hak untuk menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.

Ia menilai langkah pengajuan uji formal merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara dalam sistem hukum Indonesia.

"Iyaa boleh-boleh saja itu hak semua warga negara dalam proses hukum di Indonesia," pungkas Sahroni.

Sebelumnya, Undang-Undang Polri diajukan uji formal ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap tidak memenuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (7/7/2026), para pemohon menilai pembentukan UU Polri tidak melalui tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelum ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Permohonan tersebut diajukan oleh Zulfikar Putra Utama dan Muhammad Ezra Suhaeri.

Kuasa hukum para pemohon, Hijri, mengatakan pihaknya menemukan fakta bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri tidak melewati proses harmonisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dan Peraturan DPR.

"Dalam perkara a quo para pemohon menemukan suatu fakta bahwa RUU Polri tidak dilakukan penharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi melalui Baleg sebelum RUU tersebut ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna bertanggal 20 Mei 2026," ujar Hijri dalam persidangan.

Menurut para pemohon, penyusunan RUU Polri hanya dilakukan oleh Komisi III DPR tanpa melibatkan Baleg sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Geledah Restoran dan Money Changer di Cipete Terkait Dugaan Korupsi Batu Bara
Selain Bupati Deli Serdang, LBH Medan Juga Laporkan Wali Kota Medan ke Ombudsman Sumut soal Penggunaan APBD
Dilaporkan LBH Medan ke Ombudsman Soal APBD untuk Rehabilitasi Gedung Polri, Ini Respons Pemkab Deli Serdang
Kejari Binjai Tangkap Terpidana Narkotika Sidong di Parkiran Binjai Super Mall
Sambut Kunjungan Kerja DPRD Sumut, Bupati Fery Dorong Sinergi Nyata Percepat Pembangunan Labuhanbatu Selatan
DPR Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli, Jangan Sisakan Spekulasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru