Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Atas dasar itu, mereka menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur yang mendasar dalam pembentukan undang-undang tersebut sehingga berpengaruh terhadap keabsahan UU Polri.
Selain meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji formal, para pemohon juga mengajukan permohonan provisi.
Mereka meminta Mahkamah menunda keberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 selama proses persidangan berlangsung.
Para pemohon juga meminta pemerintah tidak menerbitkan peraturan pelaksana UU Polri hingga Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, proses pemeriksaan perkara masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Putusan nantinya akan menentukan apakah pembentukan UU Polri telah sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan yang berlaku.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.