BREAKING NEWS
Rabu, 08 Juli 2026

Digugat ke MK, Ahmad Sahroni Bantah UU Polri Cacat Prosedur: Semua Mekanisme Sudah Dijalankan

Dharma - Rabu, 08 Juli 2026 17:34 WIB
Digugat ke MK, Ahmad Sahroni Bantah UU Polri Cacat Prosedur: Semua Mekanisme Sudah Dijalankan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (foto: Fraksi Nasdem)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Atas dasar itu, mereka menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur yang mendasar dalam pembentukan undang-undang tersebut sehingga berpengaruh terhadap keabsahan UU Polri.

Selain meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji formal, para pemohon juga mengajukan permohonan provisi.

Mereka meminta Mahkamah menunda keberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 selama proses persidangan berlangsung.

Para pemohon juga meminta pemerintah tidak menerbitkan peraturan pelaksana UU Polri hingga Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Saat ini, proses pemeriksaan perkara masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Putusan nantinya akan menentukan apakah pembentukan UU Polri telah sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan yang berlaku.* (km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Geledah Restoran dan Money Changer di Cipete Terkait Dugaan Korupsi Batu Bara
Selain Bupati Deli Serdang, LBH Medan Juga Laporkan Wali Kota Medan ke Ombudsman Sumut soal Penggunaan APBD
Dilaporkan LBH Medan ke Ombudsman Soal APBD untuk Rehabilitasi Gedung Polri, Ini Respons Pemkab Deli Serdang
Kejari Binjai Tangkap Terpidana Narkotika Sidong di Parkiran Binjai Super Mall
Sambut Kunjungan Kerja DPRD Sumut, Bupati Fery Dorong Sinergi Nyata Percepat Pembangunan Labuhanbatu Selatan
DPR Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli, Jangan Sisakan Spekulasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru