BREAKING NEWS
Senin, 24 Agustus 2026

Polri Geledah 8 Lokasi di Jakarta, Usut Dugaan Korupsi dan TPPU pada Tiga Perkara Strategis

Dharma - Rabu, 08 Juli 2026 18:31 WIB
Polri Geledah 8 Lokasi di Jakarta, Usut Dugaan Korupsi dan TPPU pada Tiga Perkara Strategis
Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di delapan lokasi di Jakarta, termasuk Cafe de'Clan dan Coin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam upaya melengkapi alat bukti, penyidik melakukan penggeledahan di delapan lokasi di Jakarta, termasuk Cafe de'Clan dan Coin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga:

"Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de'Clan dan juga Coin Money Changer," kata Victor kepada wartawan.

Tiga Perkara Besar Sedang Diusut

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan penyidikan dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Tiga perkara yang sedang diusut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang disebut berkaitan dengan gangguan pasokan listrik, perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Krakatau Steel.

"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujar Totok.

Dugaan Korupsi dan TPPU

Victor menjelaskan, salah satu perkara yang sedang didalami berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya selama periode 2020 hingga 2025.

"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujarnya.

Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

"Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," kata Victor.

Hingga kini, penyidik belum mengungkap identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam ketiga perkara tersebut.

Polisi menegaskan seluruh proses masih berlangsung dan fokus pada pengumpulan alat bukti melalui penggeledahan di sejumlah lokasi.

Perkara ini diselidiki menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal yang diterapkan antara lain berkaitan dengan dugaan suap, pemerasan oleh penyelenggara negara, serta pencucian uang yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.

Penyidik memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.* (km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Sita Data Digital dari Komputer Dinas PUTR Langkat, Dalami Kasus OTT Bupati Ondim
KPK Juga Geledah Rumah Dinas Bupati Langkat dan Sejumlah OPD, Segel Ruangan Mulai Dibuka
Digugat ke MK, Ahmad Sahroni Bantah UU Polri Cacat Prosedur: Semua Mekanisme Sudah Dijalankan
Polisi Geledah Restoran dan Money Changer di Cipete Terkait Dugaan Korupsi Batu Bara
Kadisdik Langkat Akui Sempat Diperiksa KPK Usai OTT Bupati Ondim
Dilaporkan LBH Medan ke Ombudsman Soal APBD untuk Rehabilitasi Gedung Polri, Ini Respons Pemkab Deli Serdang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru