BREAKING NEWS
Senin, 12 Oktober 2026

Dr. Budi Suryanto Dorong Sistem "Satu Tanah, Satu Surat, Satu Kepemilikan" untuk Akhiri Sengketa Agraria

gusWedha - Jumat, 10 Juli 2026 15:01 WIB
Dr. Budi Suryanto Dorong Sistem "Satu Tanah, Satu Surat, Satu Kepemilikan" untuk Akhiri Sengketa Agraria
Pengamat kebijakan pertanahan dan reforma agraria, Dr. Budi Suryanto, S.H., M.H., M.Si. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pengamat kebijakan pertanahan dan reforma agraria, Dr. Budi Suryanto, S.H., M.H., M.Si., menilai pembenahan tata kelola agraria menjadi langkah penting untuk mengurangi sengketa pertanahan sekaligus memperkuat pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Menurut Budi, sistem pertanahan harus dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, presisi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan sistem yang baik, kepastian hukum dapat tercipta sehingga konflik agraria maupun tumpang tindih kepemilikan tanah dapat diminimalkan.

Baca Juga:

Pandangan tersebut disampaikan Budi kepada awak media di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.

Budi memiliki pengalaman panjang di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ia memulai karier sebagai petugas pengukuran tanah, kemudian menempuh berbagai jenjang hingga menjadi Widyaiswara Ahli Utama.

Ia juga pernah dipercaya sebagai Tenaga Ahli Wakil Menteri ATR/BPN.

Menurut Budi, persoalan utama di sektor pertanahan bukan terletak pada keterbatasan lahan, melainkan belum terintegrasinya sistem administrasi pertanahan.

Ia menjelaskan, sengketa tanah sering muncul karena masih banyak dokumen pertanahan seperti Surat Pernyataan Garapan, Letter C, Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), surat sporadik, surat riwayat tanah, hingga Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang belum dikelola dalam satu sistem administrasi yang terintegrasi.

"Keberadaan berbagai dokumen pertanahan tersebut pada dasarnya hanya berfungsi sebagai data pendukung dalam proses pendaftaran tanah untuk pertama kali terhadap bidang tanah yang belum bersertipikat. Namun, apabila data tersebut tidak dikelola melalui sistem administrasi yang terintegrasi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, NITARU, pemerintah desa/kelurahan, hingga tingkat RT/RW, maka berpotensi menimbulkan persoalan serius."

Menurutnya, meski telah tersedia fasilitas seperti Peta Bumi dan aplikasi Sentuh Tanahku, lemahnya integrasi data masih berpotensi memicu tumpang tindih kepemilikan tanah hingga munculnya sertifikat ganda.

Kondisi tersebut, kata Budi, juga diperparah oleh kelemahan dalam sistem pemetaan spasial, pengawasan, dan penegakan hukum.

Karena itu, ia mendorong penerapan prinsip "Satu Tanah, Satu Surat, Satu Kepemilikan" sebagai dasar pembenahan administrasi pertanahan nasional.

"Apabila seluruh sistem pertanahan dikelola secara profesional dengan dukungan data spasial dan tekstual yang valid, maka akan terwujud tertib administrasi pertanahan dengan melalui prinsip 'Satu Tanah, Satu Surat, Satu Kepemilikan'. Dari sinilah kepastian hukum dan perlindungan hukum dapat diberikan kepada masyarakat, dunia usaha, maupun pemerintah dalam setiap proses penguasaan, pemanfaatan, serta peralihan hak atas tanah."

Menurut Budi, kepastian hukum menjadi faktor penting dalam menekan konflik agraria sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat.

Dengan status hukum tanah yang jelas, pembangunan infrastruktur maupun investasi tidak lagi dibayangi sengketa berkepanjangan.

Selain memberikan kepastian hukum, Budi menilai sertifikat tanah juga memiliki manfaat ekonomi bagi masyarakat.

"Sertifikat hak atas tanah bukan sekadar dokumen legalitas. Sertifikat merupakan aset ekonomi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh akses perbankan, pembiayaan, meningkatkan produktivitas usaha, serta memperkuat ekonomi keluarga, khususnya bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM."

Menurutnya, tata kelola pertanahan yang baik juga dapat mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan penerimaan negara, serta memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai rencana tata ruang.

Budi mengingatkan bahwa tanah tidak boleh dipandang semata sebagai komoditas ekonomi.

"Tanah bukan hanya komoditas ekonomi. Tanah merupakan instrumen keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketika tata kelola pertanahan dilaksanakan secara benar, maka yang terbangun bukan hanya tertib administrasi, tetapi juga kepastian hukum, pemerataan pembangunan, keadilan agraria, kesejahteraan masyarakat, serta ketenteraman bagi seluruh rakyat Indonesia."

Ia berharap reforma agraria tidak berhenti pada program sertifikasi tanah, tetapi berkembang menjadi reforma agraria modern melalui digitalisasi data spasial dan tekstual, peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan penyelesaian konflik agraria, serta penguatan integritas aparatur pertanahan.

"Apabila seluruh sistem pertanahan dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, maka tanah benar-benar akan menjadi sumber kemakmuran bangsa. Itulah esensi reforma agraria yang sesungguhnya, yakni menghadirkan kepastian hukum, keadilan, kesejahteraan, ketenteraman, dan kebahagiaan bagi seluruh rakyat Indonesia."* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Febrie Adriansyah Bicara Kasus MBG dan Tambang, Minta Dukungan Masyarakat
Etik Suryani Kena OTT KPK, Begini Sikap PDIP terhadap Kadernya
Istana Tegaskan Dukung Penegakan Hukum, Prabowo Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
Maruli Siahaan Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara, Minta Penegakan Hukum Tetap Presisi dan Jaga Soliditas Antar-APH
Kejagung Buka Suara Soal Surat Edaran Kewaspadaan: Bukan Karena Penggeledahan
Pemohon Minta MK Batalkan UU Polri Baru: Buka Celah Polisi Aktif Masuk Jabatan Sipil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru