Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Penjara masih menjadi hukuman yang paling banyak dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia.
Namun, bagi sebagian mantan narapidana, hukuman penjara belum tentu mampu menghentikan ketergantungan terhadap narkoba.
Tidak sedikit yang kembali terjerat kasus serupa setelah bebas.Baca Juga:
Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menilai ada banyak faktor yang memengaruhi seseorang kembali menggunakan narkoba.
Menurutnya, efek jera tidak hanya ditentukan oleh lamanya hukuman penjara.
"Namun juga tergantung dari bagaimana situasi di penjara, penerimaan keluarga dan masyarakat, kelompok teman sebaya yang mengajak kembali, adanya pengedar yang menawarkan dagangan," ucap dia, Jumat (10/7/2026).
Adrianus menjelaskan, mantan pengguna narkoba kerap menghadapi godaan ketika kembali bertemu dengan lingkungan lama yang masih menggunakan atau mengedarkan narkotika.
Kondisi tersebut membuat risiko kambuh semakin besar apabila tidak disertai pendampingan yang memadai.
Menurut Adrianus, hukuman penjara belum sepenuhnya mampu memutus ketergantungan terhadap narkoba.
Bahkan, dalam sejumlah kasus, penyalahgunaan narkotika masih dapat terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Penjara tidak memutus, namun memperpanjang atau memperparah ketergantungan karena selama di penjara pencandu tetap mengonsumsi narkoba dengan berbagai cara," sambung Adrianus.
Ia mengatakan, selama masih ada akses terhadap jaringan peredaran narkoba, peluang penyalahgunaan tetap terbuka.
Karena itu, upaya pemberantasan harus menyasar jaringan pengedar hingga bandar besar.
Selain itu, Adrianus menilai fasilitas rehabilitasi yang tersedia saat ini masih belum mampu menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan.
"Negara perlu total dari sisi infrastruktur rehab, penindakan dan anggaran," ungkap dia.
Ia juga mengingatkan pentingnya mengurangi stigma negatif terhadap pengguna narkoba yang ingin menjalani rehabilitasi agar mereka memiliki kesempatan untuk pulih.
Psikolog Klinis Senior sekaligus Direktur Personal Growth dan Tim Ahli Pokja Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan RI, Ratih Ibrahim, mengatakan program rehabilitasi yang dijalankan Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun lembaga lainnya cukup membantu menurunkan risiko penggunaan ulang narkoba.
Namun, menurutnya, rehabilitasi tidak cukup hanya dilakukan dalam waktu singkat.
"Namun, rehabilitasi tidak selalu identik dengan 'membuat jera'. Dalam pendekatan kesehatan masyarakat modern, ketergantungan narkoba dipandang sebagai kondisi kronis yang membutuhkan pengelolaan jangka panjang," kata dia.
Ratih menjelaskan bahwa kecanduan narkoba memiliki karakteristik yang mirip dengan penyakit kronis lainnya.
Karena itu, keberhasilan rehabilitasi tidak hanya diukur dari rasa takut terhadap hukuman, tetapi juga dari meningkatnya kualitas hidup, kemampuan bekerja, dan berkurangnya penggunaan narkoba.
Setelah menjalani rehabilitasi atau bebas dari penjara, mantan pengguna narkoba masih menghadapi tantangan besar untuk kembali menjalani kehidupan normal.
Kesulitan memperoleh pekerjaan, stigma masyarakat, hingga hilangnya kepercayaan dari keluarga menjadi hambatan yang dapat meningkatkan risiko kambuh.
Ratih mengatakan dukungan keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemulihan.
"Bagi mantan bandar, tantangannya sering kali lebih berat karena mereka juga harus memutus hubungan ekonomi dengan jaringan yang sebelumnya menjadi sumber penghasilan mereka," ungkap dia.
Menurutnya, keluarga dapat menjadi sumber dukungan emosional, memberikan motivasi, mengawasi perilaku sehari-hari, sekaligus menjadi tempat kembali ketika mantan pengguna menghadapi tekanan atau keinginan menggunakan narkoba lagi.
Ratih menilai program penanganan narkoba yang ideal harus menggabungkan rehabilitasi medis, psikologis, pelatihan keterampilan kerja, pendampingan pascarehabilitasi, konseling keluarga, hingga bantuan penempatan kerja.
Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan hukuman pidana.
Selain itu, mantan pengguna juga disarankan membangun rutinitas positif, menghindari lingkungan lama yang masih menggunakan narkoba, aktif berolahraga, mengikuti kelompok pendukung, serta segera mencari bantuan apabila muncul keinginan untuk kembali menggunakan narkotika.
"Mengenali situasi pemicu atau trigger pribadi juga sangat penting untuk mencegah kekambuhan," pungkas Ratih.
Para ahli menilai keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya rehabilitasi yang berkelanjutan, dukungan keluarga, penerimaan masyarakat, serta kesempatan bagi mantan pengguna untuk kembali menjalani kehidupan yang produktif.* (km/ad)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL