Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari proses persidangan dan memiliki konteks hukum tersendiri.
Menurut Sri Radjasa, pengusutan perkara Jiwasraya dan Asabri yang dilakukan Kejaksaan Agung pada periode tersebut memunculkan berbagai persepsi di ruang publik.
Ia menilai penanganan perkara korupsi berskala besar perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan politik agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Hingga saat ini, belum terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam analisis Sri Radjasa yang membenarkan adanya dugaan penggunaan perkara hukum sebagai instrumen politik.
Karena itu, seluruh dugaan dan pendapat yang disampaikan masih merupakan pandangan narasumber dan tidak dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Kasus Jiwasraya dan Asabri sendiri merupakan dua perkara korupsi besar yang telah diproses melalui mekanisme peradilan.
Sejumlah terdakwa telah dijatuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sementara berbagai aspek lain yang berkaitan dengan perkara tersebut masih menjadi perhatian publik.* (vo/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.