BREAKING NEWS
Minggu, 12 Juli 2026

Dua Polisi Samosir Diduga Jadi Pengedar Sabu, Kapolres Buka Suara

Abyadi Siregar - Minggu, 12 Juli 2026 13:56 WIB
Dua Polisi Samosir Diduga Jadi Pengedar Sabu, Kapolres Buka Suara
Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Polres Samosir mengamankan dua personelnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kedua anggota tersebut berinisial Aipda ES dan Brigadir DW.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang warga yang menjadi target operasi (TO) dalam Operasi Antik Toba 2026.

Baca Juga:

Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan menegaskan bahwa penangkapan terhadap kedua anggotanya dilakukan oleh jajaran Polres Samosir, bukan oleh Polda Sumatera Utara sebagaimana informasi yang sempat beredar.

"Yang melakukan penangkapan bukan Polda Sumut, melainkan Polres Samosir. Memang benar ada dua personel saya yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba," ujar AKBP Rina kepada wartawan.

Menurut Kapolres, setelah proses penangkapan dilakukan, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini kedua personel tersebut sudah berada di Polda Sumatera Utara. Untuk seluruh informasi dan perkembangan kasus telah kami serahkan kepada Kabid Humas Polda Sumut," katanya.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menindak tegas anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

"Setelah saya menerima informasi mengenai dugaan tersebut, saya langsung memerintahkan KBO Satres Narkoba Polres Samosir untuk melakukan penindakan. Setelah diamankan, kedua personel langsung dikirim ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan kedua personel menjalani rehabilitasi, Kapolres menyebut keputusan tersebut menjadi kewenangan penyidik Polda Sumut.

"Soal rehabilitasi, saya juga sudah menanyakan ke Polda Sumut. Namun biarlah proses penyidikan berjalan terlebih dahulu," katanya.

Plt Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Gunawan Situmorang menjelaskan, kasus ini bermula ketika personel Satresnarkoba menangkap seorang warga yang telah menjadi target operasi di kawasan Aek Rangat, Kecamatan Pangururan, pada 2 Juni 2026.

Saat diinterogasi, warga tersebut mengaku memperoleh sabu dari seorang anggota polisi.

Informasi itu kemudian dikembangkan hingga polisi menangkap Brigadir DW pada hari yang sama.

"Ditangkap lah oknum yang berpangkat Brigadir ini," kata Gunawan.

Dari penangkapan Brigadir DW, polisi menemukan barang bukti sabu seberat sekitar 5,5 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DW mengaku memperoleh narkotika tersebut dari Aipda ES yang saat itu sedang menjalankan perjalanan dinas ke Kota Medan.

Polres Samosir kemudian berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk membawa Aipda ES kembali ke Mapolres Samosir.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh Provost, ES diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba.

Dalam pemeriksaan, ES membantah terlibat sebagai pengedar narkoba.

Namun penyidik menemukan bukti percakapan pada telepon genggam miliknya yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

"Dari oknum polisi yang berpangkat Aipda nggak ada (ditemukan narkoba). Tetap nggak diakui dia (ES) jadi pengedar. Cuman kan ada bukti chat mereka. Berdasarkan dua alat bukti sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujar Gunawan.

Menurut Gunawan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua anggota tersebut diduga berperan sebagai pengedar narkoba.

Selain itu, hasil tes urine Brigadir DW juga menunjukkan positif menggunakan narkotika.

"Masyarakat yang ditangkap ini sudah jadi TO (target operasi). Ngakunya barangnya (narkoba) dapat dari polisi. Iya (dua oknum polisi diduga menjadi pengedar)," katanya.

Hingga kini penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan kedua oknum polisi tersebut.

Gunawan mengatakan pihaknya belum dapat memastikan sejak kapan keduanya menjalankan aktivitas tersebut.

"Sudah dilimpahkan ke Polda (Sumut). Polda yang mendalami," pungkasnya.

Saat ini proses penyidikan masih berlangsung di Polda Sumatera Utara.

Status hukum kedua anggota akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mereka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.* (tmd/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Pod Getar Diduga Mengandung Etomidate, Empat Orang Ditangkap
PTPN I Regional 1 Ungkap Dugaan Galian C Ilegal Berkedok Program Cetak Sawah di Lahan HGU Deli Serdang
Heboh! Dua Polisi Polres Samosir Diduga Jadi Pengedar Sabu, Satu Positif Narkoba
Pengamat: Polri, Kejagung, dan TNI Jangan Terjebak Konflik, Koruptor Bisa Diuntungkan
Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung hingga Kepala BIN ke Istana, Ada Apa?
Kematian ASN BPN Nias Utara di Apartemen Skyview Masih Misterius, Polisi Amankan Dua Perempuan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru