Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
MEDAN – Polres Samosir mengamankan dua personelnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua anggota tersebut berinisial Aipda ES dan Brigadir DW.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang warga yang menjadi target operasi (TO) dalam Operasi Antik Toba 2026.Baca Juga:
Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan menegaskan bahwa penangkapan terhadap kedua anggotanya dilakukan oleh jajaran Polres Samosir, bukan oleh Polda Sumatera Utara sebagaimana informasi yang sempat beredar.
"Yang melakukan penangkapan bukan Polda Sumut, melainkan Polres Samosir. Memang benar ada dua personel saya yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba," ujar AKBP Rina kepada wartawan.
Menurut Kapolres, setelah proses penangkapan dilakukan, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara untuk penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini kedua personel tersebut sudah berada di Polda Sumatera Utara. Untuk seluruh informasi dan perkembangan kasus telah kami serahkan kepada Kabid Humas Polda Sumut," katanya.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menindak tegas anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
"Setelah saya menerima informasi mengenai dugaan tersebut, saya langsung memerintahkan KBO Satres Narkoba Polres Samosir untuk melakukan penindakan. Setelah diamankan, kedua personel langsung dikirim ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan kedua personel menjalani rehabilitasi, Kapolres menyebut keputusan tersebut menjadi kewenangan penyidik Polda Sumut.
"Soal rehabilitasi, saya juga sudah menanyakan ke Polda Sumut. Namun biarlah proses penyidikan berjalan terlebih dahulu," katanya.
Plt Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Gunawan Situmorang menjelaskan, kasus ini bermula ketika personel Satresnarkoba menangkap seorang warga yang telah menjadi target operasi di kawasan Aek Rangat, Kecamatan Pangururan, pada 2 Juni 2026.
Saat diinterogasi, warga tersebut mengaku memperoleh sabu dari seorang anggota polisi.
Informasi itu kemudian dikembangkan hingga polisi menangkap Brigadir DW pada hari yang sama.
"Ditangkap lah oknum yang berpangkat Brigadir ini," kata Gunawan.
Dari penangkapan Brigadir DW, polisi menemukan barang bukti sabu seberat sekitar 5,5 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DW mengaku memperoleh narkotika tersebut dari Aipda ES yang saat itu sedang menjalankan perjalanan dinas ke Kota Medan.
Polres Samosir kemudian berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk membawa Aipda ES kembali ke Mapolres Samosir.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh Provost, ES diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba.
Dalam pemeriksaan, ES membantah terlibat sebagai pengedar narkoba.
Namun penyidik menemukan bukti percakapan pada telepon genggam miliknya yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
"Dari oknum polisi yang berpangkat Aipda nggak ada (ditemukan narkoba). Tetap nggak diakui dia (ES) jadi pengedar. Cuman kan ada bukti chat mereka. Berdasarkan dua alat bukti sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujar Gunawan.
Menurut Gunawan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua anggota tersebut diduga berperan sebagai pengedar narkoba.
Selain itu, hasil tes urine Brigadir DW juga menunjukkan positif menggunakan narkotika.
"Masyarakat yang ditangkap ini sudah jadi TO (target operasi). Ngakunya barangnya (narkoba) dapat dari polisi. Iya (dua oknum polisi diduga menjadi pengedar)," katanya.
Hingga kini penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan kedua oknum polisi tersebut.
Gunawan mengatakan pihaknya belum dapat memastikan sejak kapan keduanya menjalankan aktivitas tersebut.
"Sudah dilimpahkan ke Polda (Sumut). Polda yang mendalami," pungkasnya.
Saat ini proses penyidikan masih berlangsung di Polda Sumatera Utara.
Status hukum kedua anggota akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.* (tmd/ad)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA