BREAKING NEWS
Selasa, 14 Juli 2026

Mengapa RUU Perampasan Aset Dialihkan Jadi Inisiatif DPR? Habiburokhman Ungkap Alasannya

Johan - Selasa, 14 Juli 2026 11:57 WIB
Mengapa RUU Perampasan Aset Dialihkan Jadi Inisiatif DPR? Habiburokhman Ungkap Alasannya
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (Foto: Nasywa Athifah/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa DPR tidak pernah menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ia memastikan pihaknya akan terus mendorong agar pembahasan aturan tersebut berjalan lebih cepat.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman untuk menjawab anggapan sejumlah pihak yang menilai pengalihan RUU Perampasan Aset dari usulan pemerintah menjadi inisiatif DPR merupakan upaya untuk memperlambat proses pembahasan.

Baca Juga:

Menurut dia, langkah tersebut justru menjadi strategi agar pembahasan dapat berjalan lebih efektif.

"Nah, kemudian dikatakan juga bahwa, ya, pengalihan undang-undang ini dari apa inisiatif pemerintah ke DPR adalah untuk memperlambat. Padahal faktanya kebalikannya. Justru undang-undang yang inisiatifnya dari DPR logikanya memang jauh lebih cepat," tutur Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, perbedaan utama terletak pada jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dibahas dalam proses penyusunan undang-undang.

Menurut Habiburokhman, jika RUU tersebut menjadi inisiatif DPR, maka DIM yang dibahas hanya berasal dari pemerintah.

Sementara apabila RUU berasal dari pemerintah, maka setiap fraksi di DPR akan menyusun DIM masing-masing.

"Kenapa? Karena DIM-nya itu hanya akan ada satu dari pemerintah. Ketika nanti kita sudah susun, DIM-nya hanya akan ada dari pemerintah. Tapi kalau undang-undang usulan dari pemerintah, maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi," jelasnya.

Ia menilai banyaknya DIM dari masing-masing fraksi berpotensi membuat proses pembahasan menjadi lebih panjang karena setiap pihak dapat memiliki perbedaan pandangan dalam rumusan maupun substansi.

"Ya kita tahu, masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM yang mungkin secara substansi sama satu sama lain, tapi redaksi beda, maka akan menimbulkan banyak sekali DIM, ya, 8 kali lipat daripada apabila diusulkan oleh pemerintah," ujarnya.

Karena alasan tersebut, Habiburokhman menyebut pengalihan status RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR merupakan bagian dari strategi untuk mempercepat penyelesaian regulasi tersebut.

"Nah, itulah bagian dari strategi kami agar semua undang-undang yang dibahas, termasuk dan terutama undang-undang perampasan aset ini, cepat adalah bagian dari taktik kami, strategi kami adalah dengan menyeret ini sebagai usulan DPR," katanya.

Selain mempercepat pembahasan, Komisi III DPR juga akan membuka ruang masukan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Habiburokhman mengatakan pihaknya akan mengundang akademisi dari berbagai universitas, tidak hanya kampus besar yang selama ini sering terlibat dalam pembahasan regulasi nasional.

"Sama seperti (saat pembahasan) KUHAP. Kalau KUHAP itu kan semua kampus kita undang. Kita akan undang semua akademisi hukum, representasi," ujar Habiburokhman.

Ia menambahkan, keterlibatan perguruan tinggi di daerah juga penting agar pembahasan RUU Perampasan Aset mendapatkan masukan yang lebih luas.

"Jadi enggak hanya universitas yang besar-besar dan selama ini banyak terlibat di sini saja, tapi universitas di daerah juga kita akan undang dan kita akan fasilitasi kedatangan para akademisi tersebut," katanya.

Menurutnya, partisipasi publik dan masukan para ahli menjadi bagian penting agar RUU Perampasan Aset yang nantinya disahkan memiliki aturan yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi perhatian publik karena regulasi tersebut dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat upaya negara mengambil kembali aset hasil tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan ekonomi dan korupsi.* (kp/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tiga Anggota DPRD TTU Diperiksa Polda NTT Terkait Dugaan Intimidasi hingga Kematian Dokter Icha
Kabar Baik untuk Nelayan! Prabowo Tetapkan Harga BBM Khusus Kapal 30-200 GT, Turun Jadi Rp15.000 per Liter
Kapolri: Ada Pihak yang Ingin Memecah TNI-Polri
Pemkab Deli Serdang Siapkan Rp13,6 Miliar untuk Relokasi SMP Negeri 2 Galang Usai Polemik Lahan
Prabowo Minta TNI, Polri, hingga Kejaksaan Introspeksi: Tidak Ada yang Istimewa di Hadapan Hukum
Wali Kota Medan Rico Waas Dorong Optimalisasi PAD, Kurangi Ketergantungan Dana Transfer Pemerintah Pusat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru