BREAKING NEWS
Rabu, 15 Juli 2026

Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Pembunuhan di Mendahara Ulu, Diduga Dipicu Sengketa Lahan Sawit

Erik - Rabu, 15 Juli 2026 10:10 WIB
Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Pembunuhan di Mendahara Ulu, Diduga Dipicu Sengketa Lahan Sawit
Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur dalam konferensi pers, Selasa (14/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJAB TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial MH yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/38/VII/2026/SPKT/Polres Tanjung Jabung Timur/Polda Jambi tertanggal 10 Juli 2026.

Baca Juga:

Peristiwa terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah kebun kelapa sawit yang berada di Dusun Mencolok Laut RT 001, Desa Mencolok, Kecamatan Mendahara Ulu.

Korban dalam perkara ini diketahui bernama Supahak.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Daulay, mengatakan hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa peristiwa tersebut diduga dipicu oleh sengketa kepemilikan lahan yang telah berlangsung antara korban dan tersangka.

Menurut AKP Daulay, tersangka mendapat informasi bahwa korban sedang melakukan penyemprotan di kebun kelapa sawit yang diklaim sebagai miliknya.

"Berdasarkan kronologis kejadian, tersangka mendapat informasi bahwa korban sedang melakukan penyemprotan di kebun sawit yang diklaim sebagai miliknya. Mendengar hal tersebut, tersangka mendatangi Kepala Dusun Mencolok Laut untuk meminta mediasi dengan korban di lokasi kebun yang menjadi objek sengketa," ujar AKP Daulay.

Setelah tiba di lokasi, mediasi tidak berjalan sesuai harapan. Perdebatan antara korban dan tersangka terkait status kepemilikan lahan pun terjadi.

Dalam situasi tersebut, tersangka diduga mengambil sebilah parang yang telah dibawanya lalu menyerang korban.

Akibat luka yang diderita, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Kepala Dusun yang berada di lokasi kemudian meminta bantuan kepada pemerintah desa dan pihak kepolisian.

Petugas yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, serta mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain:

- Satu bilah parang bergagang kayu.
- Pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.
- Satu topi berwarna hitam.

Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan.

Ancaman hukuman untuk pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polres Tanjung Jabung Timur menyatakan penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polres Tanjab Timur Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Mendahara Ulu, Tersangka Dijerat UU TPKS
Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Kepemilikan Kulit Harimau Sumatera, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Remaja Asal Medan Tewas Dianiaya di Gunung Sibayak, Polres Karo Amankan 9 Orang
Kepala SPPG Ditemukan Meninggal di Mal Bandung, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
Kapolres Tanjab Timur Perkuat Sinergi dengan TNI dan Kejaksaan untuk Jaga Stabilitas Keamanan
KPK Telusuri Jejak Aset Rita Widyasari, Penyitaan Barang Bukti Kembali Dilakukan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru