Dari Serdang Bedagai hingga Nias, Kapolri Ganti 6 Wajah Baru Kapolres di Sumut
MEDAN Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan promosi sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut). Enam
NASIONAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun, langkah tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KPK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, salah satu tugas KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 adalah melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain.
Namun, kewenangan tersebut hanya dapat dijalankan apabila terdapat syarat tertentu yang telah diatur dalam aturan yang berlaku.Baca Juga:
"Menurut UU KPK, salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara yang sedang ditangani penyidik. Tetapi tugas tersebut dilakukan apabila telah memenuhi syarat yang ditentukan," ujar Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Johanis menegaskan, KPK tidak bisa mengambil alih sebuah perkara tanpa melalui mekanisme hukum yang jelas.
"KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan," katanya.
Meski begitu, Johanis mengaku sependapat dengan pandangan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait perlunya konsistensi dalam penerapan hukum acara pidana dalam perkara tersebut.
Menurutnya, setiap proses penanganan perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi, harus berjalan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau kita mau konsisten dan konsekuen menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi, harus dilaksanakan sesuai KUHAP," jelasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mendorong agar KPK mengambil alih perkara Febrie Adriansyah. Ia menilai pengalihan penanganan kasus dari Polri kepada Kejaksaan Agung perlu dikaji karena dinilai tidak sesuai dengan mekanisme pelimpahan perkara dalam KUHAP.
Mahfud berpendapat bahwa pelimpahan perkara seharusnya dilakukan setelah proses penyidikan selesai, terdapat minimal dua alat bukti, serta tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Sementara itu, perkara Febrie Adriansyah kini menjadi sorotan setelah terjadi perubahan penanganan perkara dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.
KPK menegaskan akan tetap menjalankan kewenangannya sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak akan mengambil langkah di luar mekanisme yang telah ditetapkan undang-undang.* (k/dh)
MEDAN Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan promosi sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut). Enam
NASIONAL
JOMBANG KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 202620
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan nasional mengalami kenaikan pada Senin (31/8/2026). Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Stra
EKONOMI
JOMBANG KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 20262031. Penetap
NASIONAL
JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Senin (31/8/2026), terpantau stabil di level Rp2.670.000 per gram. Harga tersebut berdasarkan pembaruan
EKONOMI
JAKARTA Komisi III DPR RI mengungkap 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perampasan As
NASIONAL
SIMALUNGUN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong penguatan sinergi dengan DPRD Sumut dalam merumuskan arah pembangu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPN Komunitas Banteng Asli Nusantara (Kombatan) Budi Mulyawan mendorong revitalisasi menyeluruh terhadap Perumda Pasar
NASIONAL
JAKARTA TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Republic of Korea Navy (ROKN) memperkuat kemampuan operasi penyelaman dan penyelamatan bawah ai
INTERNASIONAL
JAKARTA Ekonom senior sekaligus Rektor Universitas Paramadina Prof Didik J. Rachbini menilai pergantian kepemimpinan Bank Indonesia (BI) b
EKONOMI