BREAKING NEWS
Rabu, 15 Juli 2026

Dua Terdakwa Korupsi Proyek Jalur Kereta Api DJKA Medan Ajukan Banding, Ini Alasannya

Raman Krisna - Rabu, 15 Juli 2026 12:18 WIB
Dua Terdakwa Korupsi Proyek Jalur Kereta Api DJKA Medan Ajukan Banding, Ini Alasannya
Terdakwa Muhlis Hanggani Capah (kanan) dan Eddy Kurniawan Winarto (kiri) saat menjalani sidang pembacaan putusan di Ruang Cakra 9  Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis, 25 Juni 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan mengajukan upaya hukum banding setelah menerima putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kedua terdakwa tersebut adalah Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan, Muhlis Hanggani Capah.

Juru Bicara PN Medan, Soniyadi, membenarkan adanya pengajuan banding tersebut.

Baca Juga:

"Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto, banding," kata Soniyadi saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).

Kuasa hukum Eddy Kurniawan Winarto, Daniel Heri Pasaribu, mengatakan pihaknya telah mengajukan banding secara elektronik pada Kamis (2/7/2026) dengan nomor 50/Akta.Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn.

Menurut Daniel, alasan utama pengajuan banding adalah adanya dugaan kekeliruan dalam penerapan hukum oleh majelis hakim tingkat pertama.

Ia menyebut putusan PN Medan dinilai belum mempertimbangkan seluruh pembelaan yang telah disampaikan pihak terdakwa.

"Akibatnya menarik kesimpulan yang tidak didukung alat bukti secara memadai. Karena itu kami memohon Pengadilan Tinggi membatalkan putusan tersebut," ujar Daniel.

Dalam memori bandingnya, Daniel menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan pemenang lelang maupun menggunakan jabatan publik untuk memengaruhi proses proyek.

Menurutnya, unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Eddy tidak terbukti karena tidak ada hubungan jabatan yang memungkinkan dirinya mengatur pemenang lelang.

Selain itu, Daniel juga mempertanyakan dasar pembuktian terkait jumlah uang yang disebut diterima oleh kliennya.

"Lalu putusan disebut tidak menguraikan secara jelas dasar pembuktian mengenai jumlah uang yang diterima serta mengabaikan bukti surat yang diajukan pembelaan," ujar Daniel.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Korupsi MBG Tetap Jalan, Kejagung Sudah Periksa Lebih dari 50 Saksi
KPK Siap Serahkan Data Harta Kekayaan Eks Jampidsus Febrie AdriansyahHAHAHA Jika Diminta Kejagung
Polda Sumut Turun Tangan Atasi Antrean BBM di Medan, Delapan Personel Dikerahkan
BBM Langka di Medan, Warga Rela Antre hingga Dini Hari Demi Pertamax karena Pertalite Habis
Fakta Terbaru Kasus Kematian ASN BPN Nias di Apartemen Skyview Medan
Dimaafkan Hakim Usai 5 Bulan Ditahan, Terdakwa Kasus BBM Jeriken di Medan Siap Gugat Perdata: Beri Efek Jera Penegak Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru