BREAKING NEWS
Senin, 31 Agustus 2026

Dua Terdakwa Korupsi Proyek Jalur Kereta Api DJKA Medan Ajukan Banding, Ini Alasannya

Raman Krisna - Rabu, 15 Juli 2026 12:18 WIB
Dua Terdakwa Korupsi Proyek Jalur Kereta Api DJKA Medan Ajukan Banding, Ini Alasannya
Terdakwa Muhlis Hanggani Capah (kanan) dan Eddy Kurniawan Winarto (kiri) saat menjalani sidang pembacaan putusan di Ruang Cakra 9  Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis, 25 Juni 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kasus tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2021–2024 yang masih berproses di Pengadilan Tipikor Medan.* (km/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Korupsi MBG Tetap Jalan, Kejagung Sudah Periksa Lebih dari 50 Saksi
KPK Siap Serahkan Data Harta Kekayaan Eks Jampidsus Febrie AdriansyahHAHAHA Jika Diminta Kejagung
Polda Sumut Turun Tangan Atasi Antrean BBM di Medan, Delapan Personel Dikerahkan
BBM Langka di Medan, Warga Rela Antre hingga Dini Hari Demi Pertamax karena Pertalite Habis
Fakta Terbaru Kasus Kematian ASN BPN Nias di Apartemen Skyview Medan
Dimaafkan Hakim Usai 5 Bulan Ditahan, Terdakwa Kasus BBM Jeriken di Medan Siap Gugat Perdata: Beri Efek Jera Penegak Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru