Menkop Minta Tambahan Rp4,53 Triliun, Terbesar untuk Awasi Koperasi Desa
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,53 triliun untuk Kementerian Koperasi pada 20
EKONOMI
MEDAN – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan mengajukan upaya hukum banding setelah menerima putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kedua terdakwa tersebut adalah Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan, Muhlis Hanggani Capah.
Juru Bicara PN Medan, Soniyadi, membenarkan adanya pengajuan banding tersebut.Baca Juga:
"Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto, banding," kata Soniyadi saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Kuasa hukum Eddy Kurniawan Winarto, Daniel Heri Pasaribu, mengatakan pihaknya telah mengajukan banding secara elektronik pada Kamis (2/7/2026) dengan nomor 50/Akta.Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn.
Menurut Daniel, alasan utama pengajuan banding adalah adanya dugaan kekeliruan dalam penerapan hukum oleh majelis hakim tingkat pertama.
Ia menyebut putusan PN Medan dinilai belum mempertimbangkan seluruh pembelaan yang telah disampaikan pihak terdakwa.
"Akibatnya menarik kesimpulan yang tidak didukung alat bukti secara memadai. Karena itu kami memohon Pengadilan Tinggi membatalkan putusan tersebut," ujar Daniel.
Dalam memori bandingnya, Daniel menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan pemenang lelang maupun menggunakan jabatan publik untuk memengaruhi proses proyek.
Menurutnya, unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Eddy tidak terbukti karena tidak ada hubungan jabatan yang memungkinkan dirinya mengatur pemenang lelang.
Selain itu, Daniel juga mempertanyakan dasar pembuktian terkait jumlah uang yang disebut diterima oleh kliennya.
"Lalu putusan disebut tidak menguraikan secara jelas dasar pembuktian mengenai jumlah uang yang diterima serta mengabaikan bukti surat yang diajukan pembelaan," ujar Daniel.
Ia juga menilai kesimpulan mengenai keterlibatan Eddy dalam pengaturan pemenang lelang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Menurutnya, putusan hakim lebih banyak mengacu pada uraian dakwaan dibandingkan melakukan analisis secara mandiri terhadap keterangan saksi dan alat bukti.
Daniel juga mempermasalahkan mengenai uang yang disebut sebagai commitment fee dalam perkara tersebut.
Ia menyatakan pembayaran jasa bisnis seharusnya tidak disamakan dengan gratifikasi atau imbalan pengaturan proyek.
"Tim pembela meminta Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh fakta dan pertimbangan hukum serta membatalkan putusan tingkat pertama, sehingga terdakwa dibebaskan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Muhlis Hanggani Capah belum memberikan keterangan terkait alasan pengajuan banding.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto pada Kamis (25/6/2026).
Muhlis dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, sedangkan Eddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Muhlis disebut terlibat dalam penyusunan dan pelaksanaan plotting calon pemenang lelang.
Ia bersama Eddy disebut melakukan koordinasi terkait pengaturan pemenang lelang dengan kelompok kerja (Pokja) serta menerima commitment fee dari proyek pekerjaan jalur kereta api antara Medan-Binjai (JLKAMB) 1 dan 6.
Berdasarkan putusan hakim, Muhlis disebut menerima uang sebesar Rp4,4 miliar, yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara Eddy disebut menerima uang sebesar Rp10,9 miliar.
Kasus tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2021–2024 yang masih berproses di Pengadilan Tipikor Medan.* (km/ad)
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,53 triliun untuk Kementerian Koperasi pada 20
EKONOMI
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menggelar silaturahmi dan ngopi bersama para pimpinan
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Pe
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., resmi menutup Turnamen Sepak Bola Bupati Cup II Tahun 2026 d
OLAHRAGA
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan harta yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi menjadi salah satu sasaran dalam
NASIONAL
DELI SERDANG Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Kualanamu (KNO), Deli Serdang, Sumatera Utara, sempat dinonaktifkan sementara
PERISTIWA
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kematian Bambang Setiyawan (60), pedagang cermin yang did
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap adanya delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut bergabung dengan tentara
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sekitar 303 saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji 20232
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI resmi menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 20262031. Destry akan menggantikan Perry Wa
EKONOMI