BREAKING NEWS
Kamis, 16 Juli 2026

Dua Terdakwa Korupsi Proyek Jalur Kereta Api DJKA Medan Ajukan Banding, Ini Alasannya

Raman Krisna - Rabu, 15 Juli 2026 12:18 WIB
Dua Terdakwa Korupsi Proyek Jalur Kereta Api DJKA Medan Ajukan Banding, Ini Alasannya
Terdakwa Muhlis Hanggani Capah (kanan) dan Eddy Kurniawan Winarto (kiri) saat menjalani sidang pembacaan putusan di Ruang Cakra 9  Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis, 25 Juni 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan mengajukan upaya hukum banding setelah menerima putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kedua terdakwa tersebut adalah Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan, Muhlis Hanggani Capah.

Juru Bicara PN Medan, Soniyadi, membenarkan adanya pengajuan banding tersebut.

Baca Juga:

"Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto, banding," kata Soniyadi saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).

Kuasa hukum Eddy Kurniawan Winarto, Daniel Heri Pasaribu, mengatakan pihaknya telah mengajukan banding secara elektronik pada Kamis (2/7/2026) dengan nomor 50/Akta.Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn.

Menurut Daniel, alasan utama pengajuan banding adalah adanya dugaan kekeliruan dalam penerapan hukum oleh majelis hakim tingkat pertama.

Ia menyebut putusan PN Medan dinilai belum mempertimbangkan seluruh pembelaan yang telah disampaikan pihak terdakwa.

"Akibatnya menarik kesimpulan yang tidak didukung alat bukti secara memadai. Karena itu kami memohon Pengadilan Tinggi membatalkan putusan tersebut," ujar Daniel.

Dalam memori bandingnya, Daniel menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan pemenang lelang maupun menggunakan jabatan publik untuk memengaruhi proses proyek.

Menurutnya, unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Eddy tidak terbukti karena tidak ada hubungan jabatan yang memungkinkan dirinya mengatur pemenang lelang.

Selain itu, Daniel juga mempertanyakan dasar pembuktian terkait jumlah uang yang disebut diterima oleh kliennya.

"Lalu putusan disebut tidak menguraikan secara jelas dasar pembuktian mengenai jumlah uang yang diterima serta mengabaikan bukti surat yang diajukan pembelaan," ujar Daniel.

Ia juga menilai kesimpulan mengenai keterlibatan Eddy dalam pengaturan pemenang lelang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Menurutnya, putusan hakim lebih banyak mengacu pada uraian dakwaan dibandingkan melakukan analisis secara mandiri terhadap keterangan saksi dan alat bukti.

Daniel juga mempermasalahkan mengenai uang yang disebut sebagai commitment fee dalam perkara tersebut.

Ia menyatakan pembayaran jasa bisnis seharusnya tidak disamakan dengan gratifikasi atau imbalan pengaturan proyek.

"Tim pembela meminta Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh fakta dan pertimbangan hukum serta membatalkan putusan tingkat pertama, sehingga terdakwa dibebaskan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Muhlis Hanggani Capah belum memberikan keterangan terkait alasan pengajuan banding.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto pada Kamis (25/6/2026).

Muhlis dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, sedangkan Eddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Muhlis disebut terlibat dalam penyusunan dan pelaksanaan plotting calon pemenang lelang.

Ia bersama Eddy disebut melakukan koordinasi terkait pengaturan pemenang lelang dengan kelompok kerja (Pokja) serta menerima commitment fee dari proyek pekerjaan jalur kereta api antara Medan-Binjai (JLKAMB) 1 dan 6.

Berdasarkan putusan hakim, Muhlis disebut menerima uang sebesar Rp4,4 miliar, yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara Eddy disebut menerima uang sebesar Rp10,9 miliar.

Kasus tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2021–2024 yang masih berproses di Pengadilan Tipikor Medan.* (km/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Korupsi MBG Tetap Jalan, Kejagung Sudah Periksa Lebih dari 50 Saksi
KPK Siap Serahkan Data Harta Kekayaan Eks Jampidsus Febrie AdriansyahHAHAHA Jika Diminta Kejagung
Polda Sumut Turun Tangan Atasi Antrean BBM di Medan, Delapan Personel Dikerahkan
BBM Langka di Medan, Warga Rela Antre hingga Dini Hari Demi Pertamax karena Pertalite Habis
Fakta Terbaru Kasus Kematian ASN BPN Nias di Apartemen Skyview Medan
Dimaafkan Hakim Usai 5 Bulan Ditahan, Terdakwa Kasus BBM Jeriken di Medan Siap Gugat Perdata: Beri Efek Jera Penegak Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Menyiasati Utang Negara

Menyiasati Utang Negara

Oleh Yakub F. IsmailKONDISI Utang luar negeri (ULN) Indonesia kini kembali mendapat sorotan tajam setelah nilainya menembus USD 444,4 milia

OPINI