Kejagung Minta Tambahan Anggaran Rp22,1 Triliun untuk 2027, Ini Alasannya
JAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp22,1 triliun untuk tahun anggaran 2027. Usulan itu di
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan mengajukan upaya hukum banding setelah menerima putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kedua terdakwa tersebut adalah Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan, Muhlis Hanggani Capah.
Juru Bicara PN Medan, Soniyadi, membenarkan adanya pengajuan banding tersebut.Baca Juga:
"Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto, banding," kata Soniyadi saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Kuasa hukum Eddy Kurniawan Winarto, Daniel Heri Pasaribu, mengatakan pihaknya telah mengajukan banding secara elektronik pada Kamis (2/7/2026) dengan nomor 50/Akta.Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn.
Menurut Daniel, alasan utama pengajuan banding adalah adanya dugaan kekeliruan dalam penerapan hukum oleh majelis hakim tingkat pertama.
Ia menyebut putusan PN Medan dinilai belum mempertimbangkan seluruh pembelaan yang telah disampaikan pihak terdakwa.
"Akibatnya menarik kesimpulan yang tidak didukung alat bukti secara memadai. Karena itu kami memohon Pengadilan Tinggi membatalkan putusan tersebut," ujar Daniel.
Dalam memori bandingnya, Daniel menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan pemenang lelang maupun menggunakan jabatan publik untuk memengaruhi proses proyek.
Menurutnya, unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Eddy tidak terbukti karena tidak ada hubungan jabatan yang memungkinkan dirinya mengatur pemenang lelang.
Selain itu, Daniel juga mempertanyakan dasar pembuktian terkait jumlah uang yang disebut diterima oleh kliennya.
"Lalu putusan disebut tidak menguraikan secara jelas dasar pembuktian mengenai jumlah uang yang diterima serta mengabaikan bukti surat yang diajukan pembelaan," ujar Daniel.
Ia juga menilai kesimpulan mengenai keterlibatan Eddy dalam pengaturan pemenang lelang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Menurutnya, putusan hakim lebih banyak mengacu pada uraian dakwaan dibandingkan melakukan analisis secara mandiri terhadap keterangan saksi dan alat bukti.
Daniel juga mempermasalahkan mengenai uang yang disebut sebagai commitment fee dalam perkara tersebut.
Ia menyatakan pembayaran jasa bisnis seharusnya tidak disamakan dengan gratifikasi atau imbalan pengaturan proyek.
"Tim pembela meminta Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh fakta dan pertimbangan hukum serta membatalkan putusan tingkat pertama, sehingga terdakwa dibebaskan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Muhlis Hanggani Capah belum memberikan keterangan terkait alasan pengajuan banding.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto pada Kamis (25/6/2026).
Muhlis dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, sedangkan Eddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Muhlis disebut terlibat dalam penyusunan dan pelaksanaan plotting calon pemenang lelang.
Ia bersama Eddy disebut melakukan koordinasi terkait pengaturan pemenang lelang dengan kelompok kerja (Pokja) serta menerima commitment fee dari proyek pekerjaan jalur kereta api antara Medan-Binjai (JLKAMB) 1 dan 6.
Berdasarkan putusan hakim, Muhlis disebut menerima uang sebesar Rp4,4 miliar, yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara Eddy disebut menerima uang sebesar Rp10,9 miliar.
Kasus tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2021–2024 yang masih berproses di Pengadilan Tipikor Medan.* (km/ad)
JAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp22,1 triliun untuk tahun anggaran 2027. Usulan itu di
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Masjid H. Agung
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus mendorong pengembangan transportasi massal sebagai bagian dari upaya memp
PEMERINTAHAN
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan Sekretariat DPRD Kota Medan memperkuat kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Dat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara korupsi sepanjang Agustus 2026. Putusan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dewan Pengurus Pusat (DPP) Rakyat Aktivis Jalanan (RAJA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara mencatat masih terdapat satu titik kebakaran hutan dan lahan (
PERISTIWA
MEDAN Mayor Laut Faisal Mulia mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer dalam perkara narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali merotasi sejumlah pejabat utama di lingkungan Polda Sumatera Utara. Dalam mutasi kal
NASIONAL
KARO Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali erupsi pada Senin, 31 Agustus 2026. Erupsi terjadi pada pukul 10.17 WIB
PARIWISATA