Pesan Tegas Rico Waas untuk Pejabat Pengawas: Hargai Waktu, Cepat Merespons, Layani Masyarakat
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa kepemimpinan tidak hanya berkaitan dengan jabatan atau jenjang karier. M
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun, langkah tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KPK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, salah satu tugas KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 adalah melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain.
Namun, kewenangan tersebut hanya dapat dijalankan apabila terdapat syarat tertentu yang telah diatur dalam aturan yang berlaku.Baca Juga:
"Menurut UU KPK, salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara yang sedang ditangani penyidik. Tetapi tugas tersebut dilakukan apabila telah memenuhi syarat yang ditentukan," ujar Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Johanis menegaskan, KPK tidak bisa mengambil alih sebuah perkara tanpa melalui mekanisme hukum yang jelas.
"KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan," katanya.
Meski begitu, Johanis mengaku sependapat dengan pandangan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait perlunya konsistensi dalam penerapan hukum acara pidana dalam perkara tersebut.
Menurutnya, setiap proses penanganan perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi, harus berjalan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau kita mau konsisten dan konsekuen menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi, harus dilaksanakan sesuai KUHAP," jelasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mendorong agar KPK mengambil alih perkara Febrie Adriansyah. Ia menilai pengalihan penanganan kasus dari Polri kepada Kejaksaan Agung perlu dikaji karena dinilai tidak sesuai dengan mekanisme pelimpahan perkara dalam KUHAP.
Mahfud berpendapat bahwa pelimpahan perkara seharusnya dilakukan setelah proses penyidikan selesai, terdapat minimal dua alat bukti, serta tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Sementara itu, perkara Febrie Adriansyah kini menjadi sorotan setelah terjadi perubahan penanganan perkara dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa kepemimpinan tidak hanya berkaitan dengan jabatan atau jenjang karier. M
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan mendorong pemulihan ekonomi masyarakat setelah bencana hidrometeorologi tidak hanya dilakukan dengan membang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur Fernanda, S.S.T.P., dan Lurah Aur Efrin Hadi Syahputra
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Persoalan tapal batas antara Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, hingga kini belum mend
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra Sugiat Santoso menyoroti turunnya tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pem
NASIONAL
JAKARTA Sidang perdana praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditunda hingga pekan d
NASIONAL
JAKARTA Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencapai
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto resmi menutup Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) di Aula Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahru
NASIONAL
BINJAI Ali Ibsan dilantik sebagai Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Bin
NASIONAL
SUBULUSSALAM Hotnida Boang Manalu, 39, kembali memeluk Islam setelah sempat keluar dari agama tersebut pada 2024. Ia mengucapkan dua kalim
AGAMA