BREAKING NEWS
Jumat, 17 Juli 2026

Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar, Kejari Labusel Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Johan - Jumat, 17 Juli 2026 10:32 WIB
Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar, Kejari Labusel Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan resmi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (16/7/2026). (foto: Dok. Kejari Labuhanbatu Selatan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LABUHANBATU SELATAN — Penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024 memasuki tahap baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan resmi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (16/7/2026).

Proses pelimpahan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Labuhanbatu Selatan, Kecamatan Kotapinang.

Baca Juga:

Dalam tahap ini, penyidik menyerahkan tersangka berinisial YML (31), warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kasus yang menjerat YML berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan penyaluran bantuan pada program rehabilitasi sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dikelola Dinas Sosial Labuhanbatu Selatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik Kejari Labuhanbatu Selatan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Beberapa dugaan penyimpangan yang ditemukan antara lain ketidaksesuaian data penerima manfaat bantuan rehabilitasi sosial, adanya kegiatan yang diduga tidak pernah dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan, serta penggunaan bon maupun kuitansi yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya penggelembungan harga atau mark-up dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sosial.

Dugaan penyimpangan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan melalui Surat Nomor: 00053/2.1349/AL/0287/1/XI/2025, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.903.371.836 atau sekitar Rp1,9 miliar.

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara tersebut kini resmi memasuki tahap penuntutan.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjalani proses persidangan.

Tahap II ini menjadi tanda bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara akan berlanjut pada tahap pembuktian di pengadilan.

Seluruh fakta, keterangan saksi, serta alat bukti nantinya akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim sesuai dengan proses hukum yang berlaku.* (sp/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dana Desa Dipakai untuk Biayai Selingkuhan, Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Tersangka Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Hari Ini, Kuasa Hukum Bantah Dugaan TPPU
Diusulkan Jadi Jampidsus, Harta Kekayaan Kuntadi Tercatat Rp3,67 Miliar
Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Samin Tan Tembus Rp17,7 Triliun
Koperasi Merah Putih Bakal Salurkan KUR, Bansos hingga Barang Subsidi Pemerintah
Kompolnas Ungkap Hambatan Polri Usut Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Faktor Yuridis dan Jabatan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru