Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Polri mengajak masyarakat memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melanjutkan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Ajakan tersebut disampaikan Wakil Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Brigjen Pol. Boro Windu usai penyerahan tersangka Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
"Kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Indonesia dalam menjaga proses hukum ini hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Boro dalam konferensi pers.
Baca Juga:
Menurut Boro, dengan telah diserahkannya tersangka dan barang bukti, seluruh proses penyidikan kini menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan Kortas Tipikor Polri tetap akan menjalin koordinasi dan sinergi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Sebelumnya, penyidik Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang juga menyeret Febrie Adriansyah.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai miliaran rupiah yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dengan menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Selanjutnya, penanganan perkara resmi dilanjutkan Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.