Hakim Tak Bisa Terbang Akibat Erupsi, Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditunda
JAKARTA Sidang praperadilan terkait permohonan ganti kerugian yang diajukan KMRT Roy Suryo kembali ditunda pada Senin, 7 September 2026.
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyoroti perubahan spesifikasi teknis dalam proses tender proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, saat sidang dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Enda Simakasura Ketaren di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/7/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menghadirkan lima saksi, yakni Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Farid Maknur, Nuri Harianto, M. Nurdin, Usman Iskandar Nasution dari PT Yodya Karya, serta Mursalin.
Dalam persidangan, Farid Maknur menjelaskan bahwa Pokja bertugas melakukan seleksi dan evaluasi terhadap penyedia jasa yang mengikuti proses tender proyek tersebut.Baca Juga:
Ia mengungkapkan, tender tahap pertama dinyatakan gagal lantaran persyaratan teknis dinilai terlalu ketat. Salah satu syarat mewajibkan peserta memiliki tenaga ahli pembuat patung dengan keahlian khusus sehingga tidak ada perusahaan yang mendaftar.
"Proses tender pertama gagal karena syarat teknis tersebut membuat tidak ada perusahaan yang mengikuti lelang," ujar Farid di hadapan majelis hakim.
Menurut Farid, setelah ketentuan itu diubah, tender kembali dibuka dan berhasil menarik 141 peserta. Dari jumlah tersebut, lima perusahaan dinyatakan memenuhi syarat sebelum akhirnya KSO Hutama Karya–Bethesda Mandiri ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sekitar Rp161 miliar dari pagu anggaran Rp191 miliar.
Ia juga menjelaskan, Pokja menerima dokumen lelang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memuat spesifikasi teknis, ruang lingkup pekerjaan, hingga rancangan kontrak sebelum diverifikasi dan diumumkan melalui sistem pengadaan.
Dalam persidangan, JPU Nurdiono secara khusus mempertanyakan alasan perubahan spesifikasi teknis tersebut. Jaksa menyoroti dihapusnya ketentuan mengenai kewajiban tenaga ahli pembuat patung, sehingga dalam dokumen lelang berikutnya hanya tersisa persyaratan terkait jenis bahan patung.
Untuk memperkuat pertanyaannya, jaksa beberapa kali menunjukkan dokumen tender kepada majelis hakim guna membandingkan perubahan spesifikasi yang terjadi.
Sementara itu, Hakim Anggota M. Kasim turut mempertanyakan kondisi terkini proyek Waterfront City Pangururan.
Namun, Farid mengaku tidak mengetahui perkembangan proyek tersebut secara langsung dan hanya mengetahui informasinya melalui pemberitaan di televisi.
Jawaban itu kemudian mendapat sorotan dari majelis hakim. Hakim menilai Pokja seharusnya tetap memiliki perhatian terhadap proyek strategis yang didanai melalui program Bank Dunia tersebut.
Di akhir persidangan, terdakwa Enda Simakasura Ketaren menyatakan tidak mengajukan keberatan atas seluruh keterangan para saksi. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan pemeriksaan empat saksi lainnya pada Jumat (24/7/2026).
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Enda Simakasura Ketaren saat menjabat sebagai PPK diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, Edwyn Tresnanugraha.
Jaksa menyatakan terdakwa menyetujui pencairan uang muka proyek, menandatangani sejumlah addendum kontrak dan Contract Change Order (CCO) tanpa justifikasi teknis yang memadai, tidak mengendalikan keterlambatan pekerjaan, serta tetap menandatangani berita acara serah terima sementara (PHO) meski proyek belum selesai.
Selain itu, terdakwa juga diduga tidak mengenakan denda keterlambatan sebesar sekitar Rp6,264 miliar kepada penyedia jasa, padahal proyek mengalami keterlambatan hingga 498 hari kalender.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp13,185 miliar dalam proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.* (dh)
JAKARTA Sidang praperadilan terkait permohonan ganti kerugian yang diajukan KMRT Roy Suryo kembali ditunda pada Senin, 7 September 2026.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau
POLITIK
BATU BARA Pengurus Besar (PB) Puan MABMI (Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia) menyerahkan bantuan kemanusiaan kepada Kayla, gadis beru
NASIONAL
JAKARTA Babak baru hubungan Ruben Onsu dan Sarwendah setelah perceraian kembali mencuat. Kali ini, persoalan yang menjadi sorotan berkai
ENTERTAINMENT
JAKARTA Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan episode erupsi menerus Gunung Anak Krakatau di Selat
PERISTIWA
BANDA ACEH Pengembangan kasus dugaan pencurian oleh Unit Reskrim Polsek Baitussalam mengungkap dua aksi pencurian lainnya di Desa Kajhu,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono resmi dilantik sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) periode 202
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi III DPR kembali membahas Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset bersama sejumlah pakar. Dalam rapat tersebut, S
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memastikan Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desem
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyampaikan keprihatinan atas sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang mencapai
NASIONAL