Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan memiliki kemampuan dan infrastruktur yang memadai untuk melakukan penghitungan kerugian negara, termasuk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK, Akhmad Anang Hernady, menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (22/7/2026).
"BPK telah memiliki infrastruktur yang memadai," kata Akhmad Anang Hernady dalam persidangan perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026.
Baca Juga:
Menurut Anang, kesiapan BPK dalam menghitung kerugian negara didukung berbagai perangkat, mulai dari unit khusus pemeriksaan investigatif, sumber daya manusia bersertifikat, hingga pemanfaatan teknologi digital.
Ia menjelaskan, BPK memiliki perangkat kelembagaan yang secara khusus menangani pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara dalam proses pembuktian tindak pidana korupsi.
Anang mengatakan, secara organisasi BPK memiliki Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigatif (DJPI) yang bertugas melakukan pemeriksaan investigatif serta menghitung potensi kerugian negara.
Selain itu, BPK juga terus melakukan pembaruan regulasi dan standar pemeriksaan agar sesuai dengan perkembangan praktik pemeriksaan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Dalam menjalankan tugas tersebut, BPK menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagai pedoman utama yang dilengkapi berbagai petunjuk teknis.
"Dalam penghitungan kerugian negara, penggunaan SPKN didukung dengan pedoman dan petunjuk pelaksanaan yang mengatur mekanisme kerja, metode pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara, serta pemberian keterangan ahli sesuai praktik terbaik," paparnya.
Untuk memperkuat proses pemeriksaan investigatif, BPK juga menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga penegak hukum dan institusi terkait.
Kerja sama tersebut dilakukan melalui nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Pada tataran teknis operasional, pola hubungan tersebut juga diformalkan melalui nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," terang Anang.
Ia menyebut, dukungan sumber daya manusia menjadi salah satu faktor penting dalam pelaksanaan pemeriksaan.
Saat ini, BPK memiliki 9.623 pegawai, termasuk 5.629 pejabat fungsional pemeriksa yang memiliki kompetensi di bidang pemeriksaan keuangan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 556 pemeriksa memiliki sertifikasi keahlian pemeriksaan investigatif, seperti Certified Fraud Examiner (CFE), Certified Forensic Auditor (CFrA), serta sertifikasi digital forensik.
Selain mengandalkan kemampuan pemeriksa, BPK juga terus mengembangkan teknologi untuk mendukung proses pemeriksaan.
Anang mengatakan, BPK telah menerapkan teknologi big data analytics untuk mengolah berbagai jenis data dalam jumlah besar dari sejumlah lembaga.
"BPK telah menerapkan big data analytics, yakni pendekatan untuk mengoptimalkan kumpulan data dalam volume besar yang diperoleh dari berbagai institusi dan berbagai tipe data sehingga membentuk Pusat Analisis Keuangan Negara (Pusaka Negara)," jelasnya.
BPK juga memiliki laboratorium forensik digital yang telah memperoleh akreditasi SNI ISO/IEC 17025.
Laboratorium tersebut digunakan untuk mendukung proses pemeriksaan berbasis bukti elektronik, mulai dari identifikasi, pengamanan, analisis, hingga memperoleh bukti digital yang dapat digunakan dalam proses hukum.
"Laboratorium tersebut digunakan untuk mengidentifikasi, mengamankan, menganalisis, dan memperoleh bukti elektronik dalam lingkungan yang aman dan terkontrol sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum," pungkasnya.
Anang menambahkan, kapasitas BPK juga mendapat pengakuan internasional setelah lembaga tersebut terpilih sebagai anggota United Nations Board of Auditors (UN BOA) periode 2026–2032.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.