Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap II tersebut menjadi langkah lanjutan sebelum perkara disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan terdapat empat tersangka yang diserahkan dalam pelimpahan tersebut. Salah satunya adalah pengusaha tambang Samin Tan yang berstatus sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Selain Samin Tan, tiga tersangka lainnya yakni BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, MJE selaku pemilik sekaligus Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, serta HZ yang menjabat sebagai General Manager PT OOWL Indonesia.
Baca Juga:
"Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada tahun 2016-2025," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Anang menjelaskan, setelah proses pelimpahan selesai, keempat tersangka akan menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juli hingga 11 Agustus 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
"Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, selama periode 2016 hingga 2025. Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum memasuki tahapan penuntutan sebelum agenda persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.