BREAKING NEWS
Jumat, 24 Juli 2026

KPK Terima Permintaan Supervisi dari Kejagung untuk Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Dharma - Jumat, 24 Juli 2026 20:32 WIB
KPK Terima Permintaan Supervisi dari Kejagung untuk Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat permintaan supervisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat tersebut telah diterima dan menjadi dasar awal koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam proses penanganan perkara.

"Untuk saat ini memang KPK sudah menerima surat permintaan," kata Setyo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga:

Menurut Setyo, surat permintaan supervisi tersebut diajukan saat posisi Jampidsus masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono.

"Jadi permintaannya waktu itu adalah dari Plt Jampidsus, ya," ujarnya.

Ia menjelaskan, permintaan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK sebagai bagian dari dukungan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

"Namun demikian, secara prosedur awal untuk bisa mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, khususnya oleh Jampidsus, itu sudah ditindaklanjuti oleh Deputi Koordinasi dan Supervisi," ucapnya.

Setyo menegaskan, hingga saat ini keterlibatan KPK masih berada pada tahap koordinasi.

Proses supervisi secara penuh akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan KPK.

"Kalau sudah dilakukan supervisi, keterlibatan personel di lingkungan Kedeputian Korsup akan lebih spesifik, jelas, dan intensitas pertemuan dengan tim penyidik Kejaksaan Agung juga akan lebih banyak," kata dia.

Setyo juga mengungkapkan bahwa tim Kedeputian Korsup KPK telah bersiaga di Kejaksaan Agung sejak Jumat pagi sebagai tindak lanjut atas permintaan tersebut.

"Dari mulai tadi malam, Direktur III Kedeputian Korsup sudah melaporkan ke saya bahwa ada permintaan bahkan mulai pagi 08.30 mereka untuk tetap standby di sana (gedung Kejagung-red), dan saya terinformasi bahwa ada kegiatan di sana yang dilakukan oleh tim dari koordinasi supervisi," tuturnya.

Meski demikian, Setyo menegaskan keberadaan tim KPK di Kejaksaan Agung bukan untuk ikut memeriksa saksi maupun tersangka.

"Harus dibatasi ya. Bukan terlibat dalam pemeriksaan, sementara kita masih melakukan koordinasi. Pemeriksaan itu kewenangan penyidik yang mendapat surat keputusan atau surat perintah dari Jaksa Agung atau Jampidsus," ujar Setyo.

Langkah koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam menangani perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah diproses Kejaksaan Agung.

Proses supervisi diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjaga independensi masing-masing lembaga.* (km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Yusril Ingatkan Dedi Mulyadi Tak Buka Sayembara Tangkap Begal: Jangan Dorong Aksi Main Hakim Sendiri
Ketua KPK Tegur Kepala Daerah: Jangan Jadi Pemimpin yang Minta Dipuja dan Disembah
Pimpinan Jampidsus Berganti, Jaksa Agung Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Tak Terpengaruh
BWI Siap Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang, Pemerintah Aceh Sambut Positif
Usai Maraknya OTT Kepala Daerah, Kemendagri-KPK Bergerak Bentuk 10 Klaster Antikorupsi
Mendagri Tito: Tingginya Biaya Politik Jadi Salah Satu Akar Korupsi Kepala Daerah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru