Polres Binjai Bongkar 16 Kasus Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Tangkap 20 Tersangka
BINJAI Polres Binjai mengungkap 16 kasus peredaran narkotika serta sejumlah kasus kejahatan konvensional dalam kurun waktu satu bulan te
HUKUM DAN KRIMINAL
AMBON – Seorang anggota Polri berinisial Briptu BN kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease atas dugaan menghamili kekasihnya hingga melahirkan tanpa memberikan tanggung jawab.
Di tengah proses tersebut, terungkap bahwa Briptu BN sebelumnya pernah terseret kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur saat bertugas di Polsek Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Meski demikian, dugaan kasus pencabulan yang terjadi pada Maret 2026 itu tidak berlanjut ke proses pidana karena telah diselesaikan secara kekeluargaan.Baca Juga:
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jonas Paulus, membenarkan bahwa perkara tersebut telah selesai ditangani di tingkat Polsek Saparua.
"Untuk dugaan pencabulan waktu itu sudah diselesaikan di Polsek Saparua," ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Saat ini Briptu BN kembali menghadapi proses hukum internal Polri setelah dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial HT (28).
HT mengaku telah dihamili hingga melahirkan anak, namun tidak memperoleh tanggung jawab dari Briptu BN.
Laporan tersebut diproses oleh Seksi Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease setelah menerima disposisi dari Divisi Propam Mabes Polri.
Menurut AKP Jonas Paulus, hasil penyelidikan telah menemukan adanya bukti awal yang cukup.
"Hasil penyelidikan sudah kami gelarkan. Kesimpulannya terdapat cukup bukti bahwa terlapor melakukan perbuatan menghamili pelapor," katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan kasus kini telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Kuasa hukum HT, Semmy Siahaya, mengatakan kliennya telah memberikan keterangan tambahan melalui aplikasi WhatsApp untuk melengkapi laporan.
"Klien kami sudah memberikan keterangan melalui WhatsApp untuk kelengkapan laporan. Namun sampai sekarang belum pernah dipanggil untuk pemeriksaan secara langsung," ujarnya.
Semmy menilai perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur larangan bagi anggota Polri melakukan perzinaan.
HT menceritakan hubungan mereka dimulai pada 18 Maret 2023, ketika Briptu BN telah berstatus sebagai anggota Polri.
"Hubungan kami baik dan memang sama-sama punya tujuan untuk menikah," ucapnya.
Selama menjalin hubungan, keduanya sempat tinggal serumah di Saparua saat BN masih bertugas di Polsek Saparua.
Meski sempat berpisah tempat tinggal akibat pertengkaran, hubungan mereka disebut tetap berlanjut hingga HT hamil pada pertengahan 2025.
Menurut HT, pada November 2025 mereka bahkan telah mengurus berbagai dokumen sebagai persyaratan pernikahan.
"Semua berkas sudah kami urus untuk menikah," katanya.
HT kemudian melahirkan seorang anak pada Februari 2026 yang disebut merupakan buah hati dari hubungan mereka.
Namun hingga kini pernikahan yang dijanjikan belum juga terlaksana.
HT mengaku kini tidak lagi ingin melanjutkan hubungan maupun menikah dengan Briptu BN.
Ia memilih menempuh jalur hukum melalui mekanisme internal Polri.
"Saya tidak mau menikah lagi dengan dia. Setiap dia melakukan kesalahan, kenapa saya yang selalu disalahkan. Karena itu saya melaporkan dia. Saya berharap Bryan segera dipecat," tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, Briptu BN belum memberikan tanggapan.* (km/ad)
BINJAI Polres Binjai mengungkap 16 kasus peredaran narkotika serta sejumlah kasus kejahatan konvensional dalam kurun waktu satu bulan te
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Kampus 8 Aceh, Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, menggelar kegiatan senam bersama pada J
PENDIDIKAN
MEDAN Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kembali digelar di Pengadi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto, menanggapi perdebatan mengenai mekanisme pengisian kekos
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Biodiesel 50 persen atau B50 yang menjadi salah satu langkah strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memp
EKONOMI
BANDA ACEH Pemerintah mengalokasikan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehabrekon) pascabencana untuk Aceh sebesar Rp58,973 trili
NASIONAL
PADANG Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tr
NASIONAL
MEDAN Suasana duka masih menyelimuti keluarga Daffa Al Bukhari (17), pelajar kelas 3 SMA yang meninggal dunia diduga akibat tertembak di
PERISTIWA
AMBON Seorang anggota Polri berinisial Briptu BN kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulaupul
HUKUM DAN KRIMINAL