Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Keterangan serupa disampaikan M Nurdin selaku konsultan pengawas proyek dari PT Yodya Karya (Persero).
Ia menyebut seluruh pekerjaan yang tercantum dalam kontrak telah diselesaikan.
"Sepuluh item pekerjaan selesai 100 persen. Memang ada catatan dari kementerian terkait jembatan gantung di kawasan Tele yang dinilai perlu penguatan karena terasa bergoyang. Tetapi itu karakteristik jembatan gantung," jelasnya.
Menurut Nurdin, rekomendasi penguatan terhadap jembatan tersebut tidak menyebabkan adanya tambahan nilai kontrak pekerjaan.
"Tidak ada penambahan biaya lagi," katanya.
Dalam persidangan, Nurdin juga mengakui proyek tersebut sempat mengalami keterlambatan penyelesaian.
Namun, ia menyebut penyedia jasa telah dikenakan sanksi berupa denda sekitar Rp6 miliar.
"Karena terlambat, PPK menjatuhkan denda dan setahu saya denda itu sudah dibayarkan oleh pihak Hutama Karya," ujarnya.
Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (29/7/2026). Agenda sidang berikutnya akan melanjutkan pemeriksaan saksi lainnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren, Philipus Sitepu, menilai keterangan para saksi dalam persidangan justru memperkuat posisi hukum kliennya.
Ia juga mengapresiasi sikap majelis hakim yang dinilai aktif menggali fakta selama proses persidangan.
"Kalau keterangan seperti saksi ini, berarti dua orang (terdakwa) ini tidak bersalah. Sudah jelas tadi disebutkan oleh majelis, maka kami sangat apresiasi," ucap Philipus.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.