BREAKING NEWS
Jumat, 24 Juli 2026

Dua Saksi Bongkar Fakta Proyek Waterfront City Samosir, Kuasa Hukum Klaim Terdakwa Tak Bersalah

Johan - Jumat, 24 Juli 2026 22:00 WIB
Dua Saksi Bongkar Fakta Proyek Waterfront City Samosir, Kuasa Hukum Klaim Terdakwa Tak Bersalah
Dua saksi dihadirkan JPU dalam sidang dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, Jumat (24/7/2026). (foto: Anugrah Nasution/TribunMedan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, menyatakan pekerjaan proyek senilai Rp191 miliar tersebut telah selesai dikerjakan.

Kedua saksi tersebut yakni arsitek proyek Rudi Harianto dan konsultan pengawas dari PT Yodya Karya (Persero), M Nurdin.

Keduanya memberikan keterangan dalam persidangan perkara yang menjerat Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Edwin Tresnanugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya.

Baca Juga:

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/7/2026), dengan majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang.

Dalam keterangannya di persidangan, Rudi Harianto menjelaskan bahwa konsep perencanaan proyek Waterfront City Samosir menggunakan standar perencanaan yang sama dengan proyek besar lainnya di Indonesia, termasuk Sirkuit Mandalika di Lombok.

Menurut Rudi, perbedaan utama hanya terletak pada tenaga kerja yang digunakan sesuai kebutuhan masing-masing proyek.

"Rumus perencanaannya sama. Yang membedakan hanya tenaga kerjanya. Standar perencanaan di Indonesia pada dasarnya sama," ujar Rudi di hadapan majelis hakim.

Rudi juga menjelaskan bahwa sejumlah pekerjaan dalam proyek tersebut memang membutuhkan tenaga ahli khusus melalui mekanisme subkontrak.

Salah satunya pembangunan Patung Boraspati dan Panggung Apung.

"Itu memang pekerjaan khusus sehingga harus dikerjakan oleh pihak yang memiliki keahlian khusus," katanya.

Saat ditanya penasihat hukum terdakwa mengenai hasil akhir proyek yang telah dirancangnya, Rudi menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut telah selesai dan memberikan penilaian positif terhadap hasil pembangunan.

"Menurut saya hasilnya sangat bagus. Saya bangga," ucapnya.

Keterangan serupa disampaikan M Nurdin selaku konsultan pengawas proyek dari PT Yodya Karya (Persero).

Ia menyebut seluruh pekerjaan yang tercantum dalam kontrak telah diselesaikan.


"Sepuluh item pekerjaan selesai 100 persen. Memang ada catatan dari kementerian terkait jembatan gantung di kawasan Tele yang dinilai perlu penguatan karena terasa bergoyang. Tetapi itu karakteristik jembatan gantung," jelasnya.

Menurut Nurdin, rekomendasi penguatan terhadap jembatan tersebut tidak menyebabkan adanya tambahan nilai kontrak pekerjaan.

"Tidak ada penambahan biaya lagi," katanya.

Dalam persidangan, Nurdin juga mengakui proyek tersebut sempat mengalami keterlambatan penyelesaian.

Namun, ia menyebut penyedia jasa telah dikenakan sanksi berupa denda sekitar Rp6 miliar.

"Karena terlambat, PPK menjatuhkan denda dan setahu saya denda itu sudah dibayarkan oleh pihak Hutama Karya," ujarnya.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (29/7/2026). Agenda sidang berikutnya akan melanjutkan pemeriksaan saksi lainnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren, Philipus Sitepu, menilai keterangan para saksi dalam persidangan justru memperkuat posisi hukum kliennya.

Ia juga mengapresiasi sikap majelis hakim yang dinilai aktif menggali fakta selama proses persidangan.

"Kalau keterangan seperti saksi ini, berarti dua orang (terdakwa) ini tidak bersalah. Sudah jelas tadi disebutkan oleh majelis, maka kami sangat apresiasi," ucap Philipus.

Menurutnya, majelis hakim telah menjalankan persidangan secara objektif dengan melihat fakta-fakta yang muncul di persidangan.

"Dia objektif tidak memihak ke kanan dan kiri, dia melihat apa faktanya. Dari tiga saksi yang sudah dihadirkan, tidak ada yang menunjukkan bahwa klien kami adalah pelaku tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Samosir masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.

Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh fakta persidangan sebelum mengambil keputusan akhir terhadap para terdakwa.* (tm/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Korupsi Inalum Memanas, Dua Ahli Terdakwa Dante Sinaga Soroti Unsur Korupsi dan Audit Kerugian Negara
KPK Terima Permintaan Supervisi dari Kejagung untuk Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Bupati Batu Bara Pimpin Rapat Lanjutan Proyek Penerangan Jalan, Target 6.000 Titik APJ Terpasang
Ketua KPK Tegur Kepala Daerah: Jangan Jadi Pemimpin yang Minta Dipuja dan Disembah
Pimpinan Jampidsus Berganti, Jaksa Agung Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Tak Terpengaruh
Kadis BMBKCK Sumut Tegaskan Tak Toleransi Material Ilegal untuk Proyek Jalan di Paluta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru