Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, menyatakan pekerjaan proyek senilai Rp191 miliar tersebut telah selesai dikerjakan.
Kedua saksi tersebut yakni arsitek proyek Rudi Harianto dan konsultan pengawas dari PT Yodya Karya (Persero), M Nurdin.
Keduanya memberikan keterangan dalam persidangan perkara yang menjerat Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Edwin Tresnanugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya.
Baca Juga:
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/7/2026), dengan majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang.
Dalam keterangannya di persidangan, Rudi Harianto menjelaskan bahwa konsep perencanaan proyek Waterfront City Samosir menggunakan standar perencanaan yang sama dengan proyek besar lainnya di Indonesia, termasuk Sirkuit Mandalika di Lombok.
Menurut Rudi, perbedaan utama hanya terletak pada tenaga kerja yang digunakan sesuai kebutuhan masing-masing proyek.
"Rumus perencanaannya sama. Yang membedakan hanya tenaga kerjanya. Standar perencanaan di Indonesia pada dasarnya sama," ujar Rudi di hadapan majelis hakim.
Rudi juga menjelaskan bahwa sejumlah pekerjaan dalam proyek tersebut memang membutuhkan tenaga ahli khusus melalui mekanisme subkontrak.
Salah satunya pembangunan Patung Boraspati dan Panggung Apung.
"Itu memang pekerjaan khusus sehingga harus dikerjakan oleh pihak yang memiliki keahlian khusus," katanya.
Saat ditanya penasihat hukum terdakwa mengenai hasil akhir proyek yang telah dirancangnya, Rudi menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut telah selesai dan memberikan penilaian positif terhadap hasil pembangunan.
"Menurut saya hasilnya sangat bagus. Saya bangga," ucapnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.