Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menurutnya, majelis hakim telah menjalankan persidangan secara objektif dengan melihat fakta-fakta yang muncul di persidangan.
"Dia objektif tidak memihak ke kanan dan kiri, dia melihat apa faktanya. Dari tiga saksi yang sudah dihadirkan, tidak ada yang menunjukkan bahwa klien kami adalah pelaku tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Samosir masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.
Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh fakta persidangan sebelum mengambil keputusan akhir terhadap para terdakwa.* (tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.