Gibran Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan: Koruptor Harus Dimiskinkan!
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa korupsi masih menjadi salah satu hambatan terbesar dalam mewujudkan pemba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan rangkaian proses hukum yang membuat kliennya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Febri menyebut perkara yang menjerat Febrie bermula dari sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) yang sebelumnya diterbitkan oleh Polri dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Dari tiga sprindik tersebut, ada satu penetapan tersangka. Jadi, ada empat dokumen yang dari Polri ke Kejaksaan Agung, tiga sprindik umum dan satu surat penetapan tersangka," ujar Febri saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.Baca Juga:
Menurut Febri, salah satu sprindik dari Polri berkaitan dengan dugaan perkara korupsi dan TPPU dalam penanganan kasus Asabri. Setelah menerima pelimpahan perkara tersebut, Kejagung kemudian menerbitkan sejumlah sprindik baru untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Kejaksaan Agung menerbitkan tiga sprindik umum, dan tadi ada tambahan satu penetapan tersangka untuk dugaan atau indikasi TPPU," katanya.
Febri berharap proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dapat berjalan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan fakta yang ada.
Ia menegaskan bahwa Febrie saat ini sudah tidak menjabat sebagai Jampidsus sehingga harus diperlakukan sama seperti warga negara lainnya dalam proses hukum.
"Pak FA sangat berharap fakta-fakta bisa dipilah secara jernih dan proses hukum ini berjalan secara adil," ujar Febri.
Kuasa hukum juga meminta penyidik menjelaskan secara terbuka dasar penetapan tersangka terhadap Febrie agar masyarakat mendapatkan gambaran yang lengkap terkait perkara tersebut.
Sementara itu, Febrie Adriansyah menyampaikan keberatan atas proses penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menilai perubahan status dari saksi menjadi tersangka berlangsung dalam waktu yang sangat cepat.
Febrie mengungkapkan dirinya awalnya dipanggil sebagai saksi berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026 terkait dugaan perkara TPPU.
Namun setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hingga malam hari, statusnya berubah menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Febrie menilai proses tersebut berbeda dengan mekanisme yang selama ini diterapkan ketika dirinya masih menjabat sebagai Jampidsus di Kejaksaan Agung.
Menurutnya, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah seluruh alat bukti diperiksa dan dikonfirmasi secara mendalam melalui proses ekspose perkara.
"Baru kami yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kami melakukan penahanan. Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ujar Febrie sebelum masuk mobil tahanan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU dan melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.
Proses hukum terhadap Febrie masih terus berjalan dan Kejagung menyatakan penyidikan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.* (k/dh)
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa korupsi masih menjadi salah satu hambatan terbesar dalam mewujudkan pemba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 kembali dibuka untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempero
EKONOMI
JAKARTA Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F. Paulus menegaskan bahwa politik seharusnya di
POLITIK
JAKARTA Sudaryono resmi menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Nanik Sudaryati Deyang setelah dilantik Presiden
NASIONAL
JAKARTA Pergerakan harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran nasional menunjukkan tren yang bervariasi pada Minggu, 26
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak mengalami perubahan pada perdagangan Minggu, 26 Juli 2026. Harga emas Ant
EKONOMI
BINJAI Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Binjai memberikan apresiasi kepada Satuan Reserse Narkob
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung bersama Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengunjungi seorang anak berinis
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai terus memberikan pendampingan kepa
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Binjai menggelar dialog interaktif bertema Memajukan Ekonomi, Menegakkan Keadil
POLITIK