Roy Suryo Kembali Bikin Geger Klaim Temukan Kejanggalan di Skripsi hingga Tanda Tangan Jokowi
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan rangkaian proses hukum yang membuat kliennya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Febri menyebut perkara yang menjerat Febrie bermula dari sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) yang sebelumnya diterbitkan oleh Polri dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Dari tiga sprindik tersebut, ada satu penetapan tersangka. Jadi, ada empat dokumen yang dari Polri ke Kejaksaan Agung, tiga sprindik umum dan satu surat penetapan tersangka," ujar Febri saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.Baca Juga:
Menurut Febri, salah satu sprindik dari Polri berkaitan dengan dugaan perkara korupsi dan TPPU dalam penanganan kasus Asabri. Setelah menerima pelimpahan perkara tersebut, Kejagung kemudian menerbitkan sejumlah sprindik baru untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Kejaksaan Agung menerbitkan tiga sprindik umum, dan tadi ada tambahan satu penetapan tersangka untuk dugaan atau indikasi TPPU," katanya.
Febri berharap proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dapat berjalan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan fakta yang ada.
Ia menegaskan bahwa Febrie saat ini sudah tidak menjabat sebagai Jampidsus sehingga harus diperlakukan sama seperti warga negara lainnya dalam proses hukum.
"Pak FA sangat berharap fakta-fakta bisa dipilah secara jernih dan proses hukum ini berjalan secara adil," ujar Febri.
Kuasa hukum juga meminta penyidik menjelaskan secara terbuka dasar penetapan tersangka terhadap Febrie agar masyarakat mendapatkan gambaran yang lengkap terkait perkara tersebut.
Sementara itu, Febrie Adriansyah menyampaikan keberatan atas proses penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menilai perubahan status dari saksi menjadi tersangka berlangsung dalam waktu yang sangat cepat.
Febrie mengungkapkan dirinya awalnya dipanggil sebagai saksi berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026 terkait dugaan perkara TPPU.
Namun setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hingga malam hari, statusnya berubah menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Febrie menilai proses tersebut berbeda dengan mekanisme yang selama ini diterapkan ketika dirinya masih menjabat sebagai Jampidsus di Kejaksaan Agung.
Menurutnya, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah seluruh alat bukti diperiksa dan dikonfirmasi secara mendalam melalui proses ekspose perkara.
"Baru kami yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kami melakukan penahanan. Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ujar Febrie sebelum masuk mobil tahanan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU dan melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.
Proses hukum terhadap Febrie masih terus berjalan dan Kejagung menyatakan penyidikan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.* (k/dh)
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
BENGKAYANG Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Dikreg ke67 sebagai Tim Edukasi Lemdiklat Polri turun langsung mengedukasi masyarakat di Kabu
NASIONAL
JAKARTA Data kemiskinan Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia (World Bank) menunjukkan angka berbeda cukup jau
EKONOMI
MEDAN Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru.
HUKUM DAN KRIMINAL
PATI Jumlah siswa yang mengalami gejala dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pati,
PERISTIWA
CILACAP PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelo
EKONOMI
MEDAN Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) di Medan, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menjalani tiga pertandingan fase grup FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda tergabung di Grup A bersama Singapur
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlibat dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpr
POLITIK