BREAKING NEWS
Minggu, 26 Juli 2026

Kuasa Hukum Beberkan Awal Mula Kasus Febrie Adriansyah, Bermula dari Sejumlah Sprindik Polri

Johan - Sabtu, 25 Juli 2026 12:05 WIB
Kuasa Hukum Beberkan Awal Mula Kasus Febrie Adriansyah, Bermula dari Sejumlah Sprindik Polri
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan rangkaian proses hukum yang membuat kliennya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Febri menyebut perkara yang menjerat Febrie bermula dari sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) yang sebelumnya diterbitkan oleh Polri dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Dari tiga sprindik tersebut, ada satu penetapan tersangka. Jadi, ada empat dokumen yang dari Polri ke Kejaksaan Agung, tiga sprindik umum dan satu surat penetapan tersangka," ujar Febri saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Baca Juga:

Menurut Febri, salah satu sprindik dari Polri berkaitan dengan dugaan perkara korupsi dan TPPU dalam penanganan kasus Asabri. Setelah menerima pelimpahan perkara tersebut, Kejagung kemudian menerbitkan sejumlah sprindik baru untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Kejaksaan Agung menerbitkan tiga sprindik umum, dan tadi ada tambahan satu penetapan tersangka untuk dugaan atau indikasi TPPU," katanya.

Febri berharap proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dapat berjalan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan fakta yang ada.

Ia menegaskan bahwa Febrie saat ini sudah tidak menjabat sebagai Jampidsus sehingga harus diperlakukan sama seperti warga negara lainnya dalam proses hukum.

"Pak FA sangat berharap fakta-fakta bisa dipilah secara jernih dan proses hukum ini berjalan secara adil," ujar Febri.

Kuasa hukum juga meminta penyidik menjelaskan secara terbuka dasar penetapan tersangka terhadap Febrie agar masyarakat mendapatkan gambaran yang lengkap terkait perkara tersebut.

Sementara itu, Febrie Adriansyah menyampaikan keberatan atas proses penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menilai perubahan status dari saksi menjadi tersangka berlangsung dalam waktu yang sangat cepat.

Febrie mengungkapkan dirinya awalnya dipanggil sebagai saksi berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026 terkait dugaan perkara TPPU.

Namun setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hingga malam hari, statusnya berubah menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Febrie menilai proses tersebut berbeda dengan mekanisme yang selama ini diterapkan ketika dirinya masih menjabat sebagai Jampidsus di Kejaksaan Agung.

Menurutnya, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah seluruh alat bukti diperiksa dan dikonfirmasi secara mendalam melalui proses ekspose perkara.

"Baru kami yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kami melakukan penahanan. Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ujar Febrie sebelum masuk mobil tahanan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU dan melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.

Proses hukum terhadap Febrie masih terus berjalan dan Kejagung menyatakan penyidikan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.* (k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Heboh Emas 74 Kg Terseret Kasus Febrie, Kuasa Hukum Don Ritto: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan
Dulu Memborgol Tersangka Korupsi, Kini Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Borgol Disorot DPR
Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK, Kejagung Ungkap Alasan Penempatannya
Febrie Ditahan Tanpa Rompi, Beda Perlakuan dengan Dadan Hindayana Jadi Sorotan Publik
Profil Febri Diansyah, Eks Jubir KPK yang Kini Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Terungkap! Kejagung Beberkan Dugaan Modus TPPU Febrie Adriansyah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru