Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dari keterangan pengemudi tersebut, ia mengaku hanya diminta mengantarkan paket tanpa mengetahui isi barang yang dibawanya.
Kurir tersebut kemudian membantu petugas menelusuri pihak yang mengirimkan paket satwa tersebut.
Sekitar pukul 17.05 WIB, dua orang datang menemui pengemudi di Jalan Juanda, Kecamatan Binjai Timur.
Petugas langsung berupaya melakukan pengamanan terhadap keduanya.
Namun, dalam proses tersebut, petugas hanya berhasil menangkap satu orang, yakni RA.
Sementara satu orang lainnya berinisial W berhasil melarikan diri.
Setelah diamankan, RA diserahkan kepada Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk menjalani proses hukum.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
RA dijerat dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Hari menjelaskan, siamang yang berhasil diselamatkan berjenis kelamin betina dengan perkiraan usia sekitar satu tahun.
Saat ini, satwa tersebut sedang menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan intensif.
"Siamang yang diselamatkan kini menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan intensif oleh dokter hewan dari Orangutan Information Centre (OIC) bersama BBKSDA Sumut. Penanganan lanjutan akan dilakukan berdasarkan kondisi kesehatan dan kebutuhan rehabilitasi satwa," pungkas Hari.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.