Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BINJAI – Upaya perdagangan satwa liar dilindungi berhasil digagalkan Polisi Kehutanan (Polhut) di Kota Binjai, Sumatera Utara.
Seekor siamang (Symphalangus syndactylus) ditemukan diselundupkan dalam keranjang roti yang dibawa menggunakan sepeda motor.
Dalam kasus tersebut, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang tersangka berinisial RA (22).
Baca Juga:
Ia diduga terlibat dalam pengangkutan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
"Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan RA sebagai tersangka dalam perkara pengangkutan satwa liar dilindungi," kata Hari Novianto, Sabtu, 25 Juli 2026.
Menurut Hari, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai dugaan transaksi satwa dilindungi yang akan berlangsung di wilayah Kota Binjai.
Petugas Polhut Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) bersama Polhut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara kemudian melakukan penyelidikan.
Pada Selasa, 21 Juli 2026, petugas mendatangi salah satu warung kopi di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melihat seorang pengemudi layanan pengantaran online membawa sebuah paket yang diduga berisi satwa dilindungi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keranjang roti yang berada di bagian belakang sepeda motor tersebut.
"Setelah diperiksa, paket tersebut berisi seekor siamang hidup yang ditempatkan dalam keranjang roti, ditutup dengan kardus, dan diikat di bagian belakang sepeda motor," jelas Hari.
Dari keterangan pengemudi tersebut, ia mengaku hanya diminta mengantarkan paket tanpa mengetahui isi barang yang dibawanya.
Kurir tersebut kemudian membantu petugas menelusuri pihak yang mengirimkan paket satwa tersebut.
Sekitar pukul 17.05 WIB, dua orang datang menemui pengemudi di Jalan Juanda, Kecamatan Binjai Timur.
Petugas langsung berupaya melakukan pengamanan terhadap keduanya.
Namun, dalam proses tersebut, petugas hanya berhasil menangkap satu orang, yakni RA.
Sementara satu orang lainnya berinisial W berhasil melarikan diri.
Setelah diamankan, RA diserahkan kepada Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk menjalani proses hukum.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
RA dijerat dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Hari menjelaskan, siamang yang berhasil diselamatkan berjenis kelamin betina dengan perkiraan usia sekitar satu tahun.
Saat ini, satwa tersebut sedang menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan intensif.
"Siamang yang diselamatkan kini menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan intensif oleh dokter hewan dari Orangutan Information Centre (OIC) bersama BBKSDA Sumut. Penanganan lanjutan akan dilakukan berdasarkan kondisi kesehatan dan kebutuhan rehabilitasi satwa," pungkas Hari.
Pihak Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera memastikan proses penyelamatan dan rehabilitasi siamang akan terus dilakukan agar satwa dilindungi tersebut dapat memperoleh penanganan sesuai kebutuhan.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.