BREAKING NEWS
Jumat, 11 September 2026

Febrie Adriansyah Minta Maaf kepada Prabowo dan Jaksa Agung: Izinkan Saya Membuktikan Kebenaran

Johan - Senin, 27 Juli 2026 10:55 WIB
Febrie Adriansyah Minta Maaf kepada Prabowo dan Jaksa Agung: Izinkan Saya Membuktikan Kebenaran
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (foto: CNBC/Muhammad Sabki)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta seluruh insan Adhyaksa setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie yang kini berstatus tersangka dan telah menjalani penahanan menyampaikan permintaan maaf tersebut saat ditemui wartawan, Minggu (26/7/2026).

"Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan kejaksaan," kata Febrie kepada wartawan.

Baca Juga:

Meski menghadapi proses hukum, Febrie menegaskan dirinya siap mempertanggungjawabkan seluruh persoalan yang berkaitan dengan perkara yang menjeratnya.

Ia juga menyatakan akan membuktikan kebenaran berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses persidangan maupun penyidikan yang berjalan.

"Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti," ucapnya.

Dalam keterangannya, Febrie mengaku merasa dikriminalisasi atau dizalimi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.

Menurutnya, alat bukti yang digunakan dalam proses penetapan tersangka masih perlu didalami serta dikonfirmasi lebih lanjut.

Ia menilai bukti yang ada belum cukup menjadi dasar untuk dilakukan penahanan terhadap dirinya.

Selain itu, Febrie juga menyebut proses penetapan tersangka seharusnya melalui tahapan ekspose atau pembahasan secara berulang sebelum keputusan diambil.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ujarnya.

Terkait temuan emas sebanyak 74 kilogram yang berada di rumahnya, Febrie meminta agar penyidik yang menjelaskan mengenai asal-usul dan kepemilikan aset tersebut.

Menurutnya, proses penyidikan nantinya akan mengungkap siapa pemilik emas tersebut serta tujuan keberadaannya.

"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," imbuhnya.

Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi serta TPPU.

Selain kasus dugaan korupsi PT Asabri, Febrie juga disebut terseret dalam perkara dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel serta dugaan korupsi terkait pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Di sisi lain, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap rumah pribadi Febrie Adriansyah setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai penggeledahan diperlukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

Menurut Boyamin, penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung perlu segera melakukan penggeledahan terhadap rumah Febrie di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Wajib hukumnya untuk digeledah karena sejak awal sudah hendak digeledah Polri," kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).

Ia mengatakan langkah tersebut penting untuk memastikan penanganan perkara TPPU berjalan secara transparan, profesional, dan menyeluruh.

Boyamin juga mengungkapkan kekhawatiran adanya kemungkinan upaya menghilangkan barang bukti sebelum proses penggeledahan dilakukan.

"Jika tidak ada aset yang ditemukan maka Penyidik Kejagung segera menerapkan pasal halangi penyidikan karena diduga ada upaya hilangkan barang bukti," ujarnya.

Hingga kini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berjalan.

Semua pihak masih menunggu pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.* (tm/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kematian Sutrimo Dikaitkan dengan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polda Metro Jaya Buka Suara
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Rupiah Melemah ke Rp17.973 per Dolar AS
Survei SMRC: 42,8 Persen Publik Nilai Kondisi Politik Nasional Memburuk di Era Pemerintahan Prabowo
Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditemukan Meninggal Tak Wajar di Mordent Aesthetic Clinic, Keluarga Nilai Ada Kejanggalan
Resmi! Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Ambil Alih Sementara
Tugu Bersejarah Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi, Menkop: Presiden Tak Ingin Ekonomi Melenceng ke Arah Sistem yang Terlalu Liberal dan Kapitalistik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru