BREAKING NEWS
Senin, 27 Juli 2026

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Bali

Dharma - Senin, 27 Juli 2026 15:52 WIB
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Bali
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana menunjukkan barang bukti kasus penganiyaan yang menyebabkan orang meninggal dunia di Tabanan, Bali. (Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Tabanan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TABANANPolres Tabanan terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pria berinisial KD yang diduga mencuri dua ekor ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Bali. Polisi menyatakan jumlah tersangka dalam perkara tersebut masih berpotensi bertambah apabila ditemukan alat bukti baru.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 18 orang saksi serta mengumpulkan bukti elektronik yang menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka.

"Sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah kami mencocokkan dengan bukti elektronik yang dimiliki serta dikuatkan oleh keterangan saksi lainnya, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana, Senin (27/7/2026).

Baca Juga:

Menurut Teddy, proses penyidikan masih terus berlangsung sehingga peluang penambahan tersangka tetap terbuka apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada pihak lain.

Selain mengusut kasus pengeroyokan, penyidik juga mendalami peristiwa pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah insiden tersebut. Polisi saat ini masih mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.

Sementara itu, Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan pihaknya belum dapat membeberkan peran masing-masing tersangka karena pemeriksaan intensif masih berlangsung.

"Kami belum bisa menyampaikan peran masing-masing karena masih dilakukan pendalaman," katanya.

Kapolres menjelaskan, aparat kepolisian menangani dua perkara berbeda dalam kasus tersebut. Pertama, dugaan tindak pidana pencurian dua ekor ayam yang ditangani Polsek Baturiti. Kedua, dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan ditangani oleh Polres Tabanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula ketika warga mengamankan seorang pria yang diduga mencuri dua ekor ayam. Korban disebut sebelumnya juga diduga pernah melakukan aksi serupa sehingga dianggap meresahkan warga.

Meski demikian, Kapolres menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Masyarakat diminta menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif serta tidak melakukan tindakan di luar hukum," tegas AKBP I Putu Bayu Pati.

Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.* (mt/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pria hingga Tewas di Tabanan, KSP Dudung: Main Hakim Sendiri Bukan Budaya Indonesia
Pria Dikeroyok hingga Meregang Nyawa Usai Dituduh Curi Ayam di Tabanan: Pemkab Buleleng Siapkan Bantuan untuk Keluarga Korban, Polisi Dalami Kasus
Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Polisi, Kasus Dugaan Pengeroyokan Masuk Tahap Penyidikan
Anggota DPRD Kota Medan Dilaporkan atas Dugaan Pengeroyokan, Polisi Layangkan Pemanggilan
Tiga DPO Kasus Pengeroyokan Maut Taman Bunga Pematangsiantar Akhirnya Menyerahkan Diri
Warga Labura Dianiaya hingga Tewas, Oknum TNI AD dan Tiga Orang Lainnya Diamankan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru