Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
TABANAN– Polres Tabanan terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pria berinisial KD yang diduga mencuri dua ekor ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Bali. Polisi menyatakan jumlah tersangka dalam perkara tersebut masih berpotensi bertambah apabila ditemukan alat bukti baru.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 18 orang saksi serta mengumpulkan bukti elektronik yang menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka.
"Sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah kami mencocokkan dengan bukti elektronik yang dimiliki serta dikuatkan oleh keterangan saksi lainnya, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana, Senin (27/7/2026).
Baca Juga:
Menurut Teddy, proses penyidikan masih terus berlangsung sehingga peluang penambahan tersangka tetap terbuka apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada pihak lain.
Selain mengusut kasus pengeroyokan, penyidik juga mendalami peristiwa pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah insiden tersebut. Polisi saat ini masih mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.
Sementara itu, Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan pihaknya belum dapat membeberkan peran masing-masing tersangka karena pemeriksaan intensif masih berlangsung.
"Kami belum bisa menyampaikan peran masing-masing karena masih dilakukan pendalaman," katanya.
Kapolres menjelaskan, aparat kepolisian menangani dua perkara berbeda dalam kasus tersebut. Pertama, dugaan tindak pidana pencurian dua ekor ayam yang ditangani Polsek Baturiti. Kedua, dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan ditangani oleh Polres Tabanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula ketika warga mengamankan seorang pria yang diduga mencuri dua ekor ayam. Korban disebut sebelumnya juga diduga pernah melakukan aksi serupa sehingga dianggap meresahkan warga.
Meski demikian, Kapolres menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Masyarakat diminta menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif serta tidak melakukan tindakan di luar hukum," tegas AKBP I Putu Bayu Pati.
Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.* (mt/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.