Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil agar stok aluminium alloy yang menumpuk akibat kendala pasokan gas tetap dapat terserap sehingga potensi kerugian perusahaan dapat diminimalkan.
Kasmin juga menyebut mekanisme pembayaran menggunakan SKBDN sebelumnya telah beberapa kali diterapkan dalam transaksi PT Inalum dan PT PASU. Adapun kendala pembayaran baru muncul pada 2021 yang disebut dipengaruhi kondisi usaha saat pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi rujukan dalam persidangan, kerugian yang timbul dikategorikan sebagai kerugian korporasi, bukan kerugian keuangan negara.* (dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.