BREAKING NEWS
Senin, 27 Juli 2026

Guru Besar USU Beberkan Fakta di Sidang Inalum, Revisi Kontrak Disebut Praktik Bisnis yang Lazim

Zulkarnain - Senin, 27 Juli 2026 20:26 WIB
Guru Besar USU Beberkan Fakta di Sidang Inalum, Revisi Kontrak Disebut Praktik Bisnis yang Lazim
Ahli Hukum Persaingan Usaha sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Ningrum Natasya Sirait SH MLi. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil agar stok aluminium alloy yang menumpuk akibat kendala pasokan gas tetap dapat terserap sehingga potensi kerugian perusahaan dapat diminimalkan.

Kasmin juga menyebut mekanisme pembayaran menggunakan SKBDN sebelumnya telah beberapa kali diterapkan dalam transaksi PT Inalum dan PT PASU. Adapun kendala pembayaran baru muncul pada 2021 yang disebut dipengaruhi kondisi usaha saat pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi rujukan dalam persidangan, kerugian yang timbul dikategorikan sebagai kerugian korporasi, bukan kerugian keuangan negara.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Herdman Bikin Kejutan! Mitchell Baker Jadi Andalan Timnas Indonesia Lawan Kamboja
Pertamina EP Pangkalan Susu Tanam 2.500 Mangrove, Perkuat Pesisir Langkat dan Dukung Ekonomi Warga
KPK Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Dapat Perlakuan Khusus di Rutan
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Kasus Korupsi MBG Dibatalkan
Anak Down Syndrome Tampil Memukau di Hari Anak Nasional Medan, Rico Waas: Masa Depan Kota Ada di Tangan Mereka
Sidang Korupsi Inalum Memanas, Dua Ahli Terdakwa Dante Sinaga Soroti Unsur Korupsi dan Audit Kerugian Negara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru