BREAKING NEWS
Senin, 27 Juli 2026

Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun kepada Eks Ketua KPU Tanjungbalai di Kasus Korupsi Dana Pilkada

Adelia Syafitri - Senin, 27 Juli 2026 21:10 WIB
Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun kepada Eks Ketua KPU Tanjungbalai di Kasus Korupsi Dana Pilkada
Sidang putusan korupsi dana hibah KPU Tanjungbalai Rp 1,2 miliar di ruang Cakra 9 PN Medan, Senin (27/7/2026). (Foto: Juita Sinuhaji/detikSumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN– Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, divonis tiga tahun penjara dalam perkara korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,258 miliar. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 90 hari.

"Terdakwa Fitra Ramadhan Panjaitan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:

Majelis hakim juga menghukum Fitra membayar uang pengganti sebesar Rp158 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Dalam perkara yang sama, mantan Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, Eka Ansari Siregar, dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Untuk uang pengganti sebesar Rp132 juta, majelis menyatakan telah diperhitungkan melalui uang yang sebelumnya dititipkan sebagai kompensasi.

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Ridho Satria sebagai bendahara KPU Kota Tanjungbalai. Keduanya masing-masing divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sri Wahyuni diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp56 juta, sedangkan Muhammad Ridho Satria sebesar Rp37 juta. Nilai tersebut dinyatakan telah diperhitungkan melalui uang penitipan yang sebelumnya diserahkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Hakim menilai hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Khusus terhadap Fitra, majelis juga mempertimbangkan belum adanya pengembalian kerugian negara.

Sementara itu, sikap sopan selama persidangan dan fakta bahwa para terdakwa belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah Pilkada yang diterima KPU Kota Tanjungbalai dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp16,5 miliar.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,258 miliar yang diduga berasal dari perjalanan dinas fiktif, mark up pengadaan barang dan jasa, serta sejumlah kegiatan yang tidak didukung laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang sah.* (tm/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Guru Besar USU Beberkan Fakta di Sidang Inalum, Revisi Kontrak Disebut Praktik Bisnis yang Lazim
Mendagri Tito: Tingginya Biaya Politik Jadi Salah Satu Akar Korupsi Kepala Daerah
Kejagung Luruskan Status Febrie Adriansyah, Pemeriksaan Tersangka Masih Berdasar Sprindik Polri
Kasus Korupsi Tambang Samin Tan Masuk Tahap Penuntutan, Kejagung Limpahkan ke Kejari Jakpus
Sidang Kasus Inalum, Ahli Nilai Audit Kerugian Negara Tak Penuhi Standar Pemeriksaan
DKPP Sidangkan Aduan Dokumen Ijazah Jokowi, Ketua dan Komisioner KPU Diperiksa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru