BREAKING NEWS
Selasa, 28 Juli 2026

Polres Tanjab Timur Musnahkan 4,7 Ton Bawang Merah Ilegal Asal Batam, Lima Orang Diamankan

Erik - Selasa, 28 Juli 2026 14:22 WIB
Polres Tanjab Timur Musnahkan 4,7 Ton Bawang Merah Ilegal Asal Batam, Lima Orang Diamankan
Satreskrim bersama Satpol Air Polres Tanjung Jabung Timur memusnahkan hampir 4,8 ton bawang merah ilegal disaksikan pihak Kejari Tanjab Timur dan Balai Karantina Jambi di TPA Parit Culum, Selasa (28/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJAB TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur memusnahkan barang bukti berupa hampir 4,8 ton bawang merah ilegal yang diduga masuk tanpa dilengkapi dokumen karantina resmi.

Pemusnahan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Satpol Air Polres Tanjung Jabung Timur dengan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Tanjab Timur dan Balai Karantina Jambi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum, Selasa (28/7/2026).


Baca Juga:

Bawang merah tersebut diketahui berasal dari Batam dan berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan selama hampir satu pekan.

Kasat Polair Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Adi Irwansah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas kapal yang membawa komoditas pertanian tanpa dokumen lengkap.

"Untuk bawang ini berasal dari Batam. Kami sudah hampir satu minggu melakukan proses penyelidikan. Pada 15 Juni, setelah kapal merapat di pelabuhan, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan kapal yang bermuatan dua jenis bawang, yakni bawang merek Tiger dan bawang tanpa merek," ujar AKP Adi Irwansah.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 598 karung bawang merah dengan total berat mencapai sekitar 4.784 kilogram atau hampir 4,8 ton.

Barang bukti tersebut terdiri dari 299 karung bawang bermerek Tiger dan 299 karung bawang tanpa merek.

Setelah diamankan, seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Tanjung Jabung Timur untuk menjalani proses penyidikan.

Penanganan perkara dilakukan dengan melibatkan Satuan Tugas Pengawasan Laut serta berkoordinasi bersama Balai Karantina dan Kejaksaan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan lima orang yang terdiri dari anak buah kapal (ABK) dan pemilik kapal.

Namun, hingga kini status hukum kelima orang tersebut masih dalam tahap penyidikan.

"Ada lima orang yang diamankan, terdiri dari ABK dan pemilik kapal. Saat ini prosesnya masih berjalan," kata Kasat Reskrim.

Polres Tanjung Jabung Timur mengingatkan masyarakat, terutama para pelaku usaha yang menggunakan jalur perairan, agar memastikan seluruh barang yang dibawa memiliki dokumen resmi.

Polisi menegaskan, setiap pengangkutan komoditas pertanian harus memenuhi persyaratan administrasi, termasuk dokumen dari Balai Karantina.

"Kami menghimbau masyarakat yang membawa barang seperti ini agar berkoordinasi dengan pihak karantina. Lengkapi legalitas dan dokumennya, sehingga tidak mengalami kendala hukum seperti kasus ini," pungkasnya.

Kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya terkait pemasukan media pembawa tanpa sertifikat kesehatan dan dokumen karantina yang sah.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Polres Tanjung Jabung Timur untuk mengungkap lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kemarau Melanda Aceh Besar, Warga Pekan Bada Krisis Air Bersih dan Ribuan Hektare Sawah Mengering
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Kejagung Siapkan Penunjukan Kajari hingga Pegawai
Chat dengan Istri Jadi Bukti, Kejagung Beberkan Dasar Penetapan Lodewyk sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Dugaan Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10,5 Triliun per Tahun
Heboh Kabar Ajudan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tewas Ditembak, Polda Metro Jaya: Itu Hoaks
Pansus DPRD Batu Bara Soroti Kewajiban Kebun Plasma 20 Persen, HGU PT Socfindo Tanah Gambus Jadi Perhatian
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru