BREAKING NEWS
Rabu, 29 Juli 2026

Eks Komisioner KPK Ungkap Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara Febrie Adriansyah: Ada Konflik Kepentingan

Administrator - Rabu, 29 Juli 2026 08:42 WIB
Eks Komisioner KPK Ungkap Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara Febrie Adriansyah: Ada Konflik Kepentingan
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang. (foto: Abraham Samad SPEAK UP/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Polemik terkait penanganan perkara yang menjerat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih menjadi perhatian publik.

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang, menyampaikan sejumlah kritik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Saut saat hadir dalam sebuah diskusi bersama mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang membahas perkembangan penanganan perkara tersebut.

Baca Juga:

Dalam kesempatan itu, Saut mengaku melihat adanya indikasi konflik kepentingan sejak awal proses penanganan kasus.

"Dari awal sih case ini memang ada poporitism ya, ada apa namanya meminyak gitu ya, konflik kepentingan," tegas Saut Situmorang.

Menurut Saut, salah satu hal yang menjadi sorotannya adalah proses penahanan dan pelimpahan berkas perkara yang dinilainya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ia menilai proses pemberkasan hingga tahap P21 seharusnya telah selesai sebelum dilakukan pelimpahan perkara.

Namun, menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang memunculkan pertanyaan di tengah publik.


Saut juga menyinggung adanya perbedaan perlakuan terhadap tersangka dibandingkan dengan penanganan perkara pidana pada umumnya.

"Kita tinggal dalam pikiran saya waktu itu, kita tinggal melihat keanehan berikutnya. Ternyata keanehan berikutnya tidak normatif sebagaimana ketika kemudian orang diputuskan dia harus pakai rompi," ujar Saut.

Selain menyoroti proses hukum, Saut mempertanyakan sikap KPK yang dinilainya belum menggunakan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.

Menurut dia, lembaga antirasuah memiliki dasar hukum untuk mengambil langkah apabila menemukan indikasi tertentu dalam penanganan perkara korupsi.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemkot dan Kejaksaan Monitoring Dapur MBG di Binjai,  Ini Hasil Temuannya
Breaking News! KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
KPK Bongkar Dugaan Suap Rp1,5 Miliar dan Emas 1 Kg di Balik Dana Hibah Pokmas Jatim
Rico Waas Minta RPH Medan Berbenah, Bidik Bisnis Daging Olahan hingga Cold Storage
KPK Periksa Lagi Ketua DPRD Kuansing, Penyidikan Kasus Suap Jabatan Suhardiman Kian Mengerucut
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru