BREAKING NEWS
Rabu, 29 Juli 2026

Nadiem Makarim Melawan! Laporkan Empat Hakim ke KY dan Ajukan Banding

Administrator - Rabu, 29 Juli 2026 09:44 WIB
Nadiem Makarim Melawan! Laporkan Empat Hakim ke KY dan Ajukan Banding
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). (Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha/wsj/am)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Perjuangan hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim belum berakhir setelah dirinya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Setelah putusan tersebut, tim kuasa hukum Nadiem melaporkan empat hakim yang menangani perkara itu ke Komisi Yudisial (KY).

Laporan tersebut ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah serta tiga hakim anggota, yakni Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.

Baca Juga:

Tim kuasa hukum menyebut laporan itu telah tercatat dengan nomor pendaftaran 0761/VII/2026/P.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam proses persidangan perkara yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, yaitu kasus Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ari saat ditemui di Komisi Yudisial, Senin (6/7/2026).

Menurut Ari, laporan tersebut telah dilengkapi sejumlah bukti yang dinilai menunjukkan adanya dugaan pelanggaran etik oleh hakim yang dilaporkan.

"Beberapa laporan kami berkaitan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Kami tegaskan, laporan-laporan tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti yang nyata," ujar Ari.

Ari menegaskan bahwa laporan ke KY bukan semata-mata karena pihaknya tidak menerima putusan hakim.

Menurut dia, perbedaan pandangan terhadap putusan merupakan hal yang dapat terjadi dalam proses hukum.

Namun, pihaknya mempersoalkan dugaan adanya perubahan atau ketidaksesuaian fakta persidangan dalam putusan hakim.

"Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja, artinya perbedaan pandangan itu sah, itu kewenangan dari majelis hakim. Tapi terhadap manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan, itu yang kami sesalkan," kata Ari.

Ia menjelaskan, salah satu materi laporan yang disampaikan kepada KY berkaitan dengan dugaan adanya fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan.

Sebaliknya, menurut Ari, terdapat sejumlah hal yang tidak pernah muncul dalam proses persidangan tetapi justru tercantum dalam putusan.

"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," ujar Ari.

Menurutnya, seluruh jalannya persidangan telah didokumentasikan oleh tim kuasa hukum karena proses persidangan berlangsung secara terbuka untuk umum.

"Karena dalam persidangan itu selalu kami sampaikan bahwa kami merekam setiap persidangan dan persidangan ini dibuka untuk umum. Jadi semua menyaksikan proses persidangan tersebut," ucap Ari.

Selain dugaan persoalan fakta persidangan, tim kuasa hukum Nadiem juga menyampaikan adanya dugaan tekanan atau intimidasi saat pemeriksaan saksi.

Kuasa hukum Nadiem, Zahid Mushafi, mengatakan dugaan tersebut menjadi salah satu poin dalam laporan yang disampaikan kepada KY.

"Salah satu di antara dalam laporan tersebut adalah ada tekanan atau intimidasi dalam bertanya atau memeriksa terhadap saksi Andre ataupun terhadap saksi Fiona," tutur Zahid.

Dalam proses pendalaman laporan, tim pemeriksa KY masih meminta sejumlah kelengkapan bukti, termasuk rekaman video persidangan versi lengkap dan transkrip persidangan.

Zahid mengatakan, dugaan tersebut akan kembali didalami ketika pihak pelapor menjalani pemeriksaan lanjutan oleh KY.

"Jadi tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan pelapor yaitu dari kami. Nanti setelah dari pelapor baru buktinya kuat, ya kan, nanti baru dipanggillah pihak terlapor," kata Zahid.

KY juga meminta pihak Nadiem menyiapkan saksi tambahan untuk memperkuat laporan yang telah diajukan.

Selain melaporkan hakim ke KY, tim hukum Nadiem juga menempuh jalur hukum melalui pengajuan banding.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadwalkan sidang perdana banding perkara Nadiem pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto, mengatakan sidang tersebut terbuka untuk umum.

"Rencana sidang pertama Rabu, 5 Agustus 2026, terbuka untuk umum," kata Catur.

Majelis hakim tingkat banding akan dipimpin oleh Subachran Hardi Mulyana dengan hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Zahid mengatakan pihaknya berharap majelis hakim tingkat banding dapat membuka kembali fakta-fakta yang menurut mereka belum terungkap dalam persidangan sebelumnya.

"Kami meminta Pengadilan Tinggi membuka fakta tersebut dan menghadirkan surat jaminan dari vendor maupun principal yang menyatakan Chromebook yang dijual tidak lebih mahal dari harga pasar," ujar Zahid.

Proses hukum terhadap Nadiem Makarim kini berjalan melalui dua jalur, yakni pemeriksaan laporan etik di Komisi Yudisial serta proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.* (km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gempa M 7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan WNI di Kumamoto dan Kyushu Aman
Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, Sidang Perdana Digelar 6 Agustus
Eks Komisioner KPK Ungkap Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara Febrie Adriansyah: Ada Konflik Kepentingan
Breaking News! KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan WNI di Kumamoto dan Kyushu Aman
Marak Begal di Bandung, Menteri HAM Pigai Ingatkan Warga Tak Main Hakim Sendiri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru