Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, pada Rabu (29/7/2026).
Operasi tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan uang yang berhubungan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyelidik melakukan operasi secara tertutup sebelum mengamankan sejumlah pihak.
Baca Juga:
"Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan proyek," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Hingga kini, KPK belum menjelaskan secara rinci proyek yang menjadi objek dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Penyidik masih mendalami seluruh temuan sebelum menentukan konstruksi perkara melalui gelar perkara bersama pimpinan KPK.
"Apakah itu nanti konstruksi pasalnya adalah penyuapan ataupun pemerasan terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang, tentu nanti akan dipaparkan dan dibahas dalam ekspose," ucapnya.
Selain dugaan penerimaan yang berkaitan dengan proyek, KPK juga mengungkap adanya dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
"Selain itu, juga ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang," tuturnya.
Dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyelidik. KPK menyatakan seluruh fakta yang diperoleh selama operasi tangkap tangan akan menjadi bahan dalam proses gelar perkara.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 21 orang untuk dimintai keterangan.
Sebanyak 12 orang telah dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK.
Sementara itu, beberapa pihak lainnya masih diperiksa di Kabupaten Pemalang.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Saat ini seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik setelah proses pemeriksaan awal dan gelar perkara selesai dilakukan.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.