BREAKING NEWS
Jumat, 31 Juli 2026

Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum DPRD Medan, Pahala Sitorus Ingatkan APH Soal RJ: Jika Sudah Berdamai, Jangan Dipaksakan ke Pengadilan

Suwandi Purba - Jumat, 31 Juli 2026 11:26 WIB
Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum DPRD Medan, Pahala Sitorus Ingatkan APH Soal RJ: Jika Sudah Berdamai, Jangan Dipaksakan ke Pengadilan
Advokat Ir. Pahala Sitorus, SH, MH, MM. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Advokat Ir. Pahala Sitorus, SH, MH, MM menilai semangat utama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bukan sekadar memberikan hukuman, melainkan menghadirkan pendekatan hukum yang lebih manusiawi.

Menurut Pahala, roh KUHP baru adalah memanusiakan manusia, bukan hanya berorientasi pada pemidanaan atau memasukkan seseorang ke dalam penjara.

Pernyataan tersebut disampaikan Pahala saat memberikan tanggapan terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Medan berinisial AT, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga:

Pahala menyarankan agar aparat penegak hukum mempertimbangkan mekanisme restorative justice (RJ) apabila memang telah terjadi perdamaian antara pihak terlapor dan korban.

"Jika memang benar ada perdamaian antara kedua belah pihak dan korban sudah mencabut perkara atau pengaduan, maka saran saya untuk apa polisi harus ngeyel atau memaksakan peristiwa ini masuk ke pengadilan untuk menghukum pihak yang sudah berdamai," kata Advokat Pahala Sitorus.

Menurutnya, secara hukum perkara tersebut memang masih dapat dilanjutkan meskipun telah ada kesepakatan damai.

Namun, penyidik memiliki ruang untuk mempertimbangkan penerapan restorative justice sesuai dengan ketentuan dalam KUHP baru.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 466 dan 471 KUHP baru, penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi salah satu pilihan dalam proses hukum.

Pahala mengatakan apabila penyidik tetap melanjutkan perkara hingga tahap berikutnya, pihak AT masih memiliki kesempatan mengajukan restorative justice pada tingkat kejaksaan.

Bahkan, apabila tidak diterima, mekanisme tersebut masih dapat diajukan kembali saat proses persidangan.

Namun, Pahala menegaskan dirinya tidak dapat memastikan apakah terdapat hal lain di balik penetapan tersangka terhadap AT karena dirinya bukan kuasa hukum tersangka dan belum melihat secara lengkap kronologi perkara.

"Saya tidak bisa memastikan apakah ada sesuatu yang tidak 'beres' di balik penetapan tersangka AT dan berlanjutnya kasus ini. Sebab, saya bukan PH tersangka dan belum melihat secara pasti kronologi peristiwa," ujarnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
OTT Lebih Banyak Jerat Bupati dan Wali Kota, KPK: Bukan Berarti di Level Gubernur Tidak Ada
Tim 9 Kejagung Periksa 7 Perusahaan dalam Kasus TPPU yang Seret Febrie Adriansyah
Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Turun, Istana: Pemerintah Bekerja Bukan untuk Mengejar Survei
Enam Fraksi DPRD Batu Bara Setujui Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya
Viral! Warga Medan Gunakan Uang Pribadi Pasang Lampu Jalan, Respons Lurah Tuai Sorotan
Deddy Sitorus Klarifikasi Polemik 'Sirkus', Sebut Ucapannya Bukan untuk Wartawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru